Komdigi Tunda Akses Anak ke Platform Digital Berbahaya

  • 06 Mar 2026 19:51 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak : Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di dunia digital bukan berarti melarang anak menggunakan internet. Yang diatur adalah batasan usia untuk mengakses platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja, yang berlangsung di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2026.

Meutya mengungkapkan, dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat banyaknya risiko yang mengintai anak di dunia digital.

Data UNICEF mencatat, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman buruk di ruang digital. Laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring telah mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," ujar Meutya.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan ini ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025 dan mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak dari berbagai resiko digital.

Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan batas usia minimum untuk mengakses layanan digital. Anak di bawah 13 tahun belum bisa mengakses layanan digital apapun, sementara layanan dengan risiko rendah baru bisa diakses mulai usia 13 tahun. Adapun platform berisiko tinggi baru boleh diakses saat anak berusia 16 tahun ke atas.

Meutya menegaskan, aturan ini tidak menjatuhkan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diarahkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa risiko di dunia digital tidak hanya soal konten berbahaya. Interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan platform digital pun menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.

"Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak," kata Meutya.

Implementasi penuh PP Tunas ditargetkan berjalan mulai 28 Maret 2026 — tepat satu tahun setelah penandatanganannya. Pemerintah mengakui tantangan pelaksanaannya tidaklah mudah, mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum.

"Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Menkomdigi.

Rekomendasi Berita