Hadirkan Aplikasi Jaga Desa, Mendes PDT

  • 13 Mar 2025 05:31 WIB
  •  Biak

KBRN Biak, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto meyakini adanya aplikasi Jaga Desa merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi warga desa. Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani tersebut dinilai bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat oleh pihak berwenang.

Tidak ada lagi alasan kepala desa mendapatkan kendala serius karena sudah ada kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kejaksaan Agung, papar Yandri, di kutib dari detiknews.

Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memantau pengelolaan dana desa. Aplikasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa.

Tujuan aplikasi Jaga Desa adalah:

- Memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, tepat guna, dan terhindar dari risiko hukum

- Memudahkan perangkat desa menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa

- Memantau setiap laporan desa

- Memfasilitasi warga desa untuk melaporkan berbagai masalah, seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, dan lain-lain

- Memfasilitasi warga desa untuk menghubungi pihak berwenang dalam situasi kritis, seperti kebakaran, bencana alam, atau keadaan medis darurat

Aplikasi Jaga Desa merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan aset negara. JAGA membantu menyebarkan kegiatan pencegahan korupsi di sekitar kita.

Rekomendasi Berita