Menkomdigi: TikTok yang Pertama Laporkan Hasil Implementasi PP Tunas

  • 15 Apr 2026 18:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima laporan hasil implementasi PP Tunas dari platform TikTok
  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, TikTok telah menonaktifkan hampir 1 juta akun anak di bawah usia 16 tahun
Video

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima laporan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas). Adapun implementasi dari PP Tunas ini, yakni dengan melakukan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pada 10 April 2026, TikTok telah melakukan penonaktifan ratusan ribu akun anak. "TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

"Pe.r tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia. Ini tentu menjadi dukungan yang tentu dibutuhkan," ujarnya.

Dengan telah dilakukan penonaktifan tersebut, TikTok, lanjut Meutya hingga kini, telah men-takedown sekitar satu juta akun anak. Langkah ini diungkapkan Menkomdigi, menjadi satu langkah pasti dalam perlindungan anak di ruang digital.

"Ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini. Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik (orang tua, anak) di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok," ujarnya.

Menurutnya, langkah dilakukan TikTok sebagai bentuk kepatuhan regulasi di Indonesia, patut di beri apresiasi. Namun demikian ditekankan Meutya, pemerintah masih menunggu kepatuhan platform terhadap implementasi PP Tunas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....