Mengenal Beras Fortifikasi dan Bedanya dengan Beras Premium
- 17 Sep 2026 22:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar kandungan dan mutu yang berlaku.
- Beras fortifikasi adalah beras yang telah diperkaya dengan nutrisi tambahan melalui proses fortifikasi untuk meningkatkan nilai gizi.
- Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap produk beras fortifikasi untuk memastikan klaim gizi pada kemasan sesuai dengan kandungan sebenarnya.
RRI.CO.ID, Jakarta — Beras fortifikasi menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan puluhan merek yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi pada kemasannya. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar kandungan dan mutu yang berlaku.
Istilah beras fortifikasi mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Lalu, apa sebenarnya perbedaannya dengan beras premium yang lebih sering ditemui di pasaran?
Beras premium dan beras fortifikasi sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Beras premium berkaitan dengan mutu beras, sedangkan fortifikasi berkaitan dengan penambahan zat gizi.
Bapanas menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan kernel beras fortifikan. Penambahan tersebut bertujuan meningkatkan kandungan zat gizi tertentu pada beras.
Bapanas menyebut SNI 9372:2025 menetapkan kandungan vitamin B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng. Kandungan tersebut juga harus sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Sementara itu, beras premium tidak otomatis memiliki tambahan vitamin dan mineral. Istilah premium lebih berkaitan dengan mutu dan kualitas fisik beras.
Artinya, beras premium dan beras fortifikasi bukan tingkatan yang saling menggantikan. Sebuah beras dapat memiliki mutu tertentu sekaligus mendapatkan tambahan zat gizi melalui proses fortifikasi.
Fortifikasi dilakukan untuk membantu meningkatkan asupan zat gizi melalui makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Bapanas menyebut program beras fortifikasi ditujukan antara lain untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan.
Karena itu, harga mahal bukan penentu sebuah beras disebut fortifikasi. Bapanas juga menegaskan bahwa klaim fortifikasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
Harga beras fortifikasi sendiri menjadi perhatian dalam pengawasan pemerintah. Pada salah satu pemeriksaan, Bapanas menemukan produk yang dijual hingga Rp57.600 per kilogram.
Sementara itu, beras premium memiliki Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan berdasarkan wilayah. Beras fortifikasi sebelumnya belum memiliki aturan HET khusus seperti beras premium.
Dalam pengawasan, pemerintah tidak hanya memeriksa kandungan gizi. Pemeriksaan juga mencakup mutu beras, berat bersih, izin edar, proses produksi, dan informasi pada kemasan.
Pada akhirnya, beras fortifikasi dan beras premium memiliki fungsi yang berbeda. Premium berkaitan dengan mutu beras, sedangkan fortifikasi menunjukkan adanya tambahan zat gizi yang harus memenuhi standar. (Rahmania Ulfah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....