MAKI Tagih Kepastian Hukum Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

  • 14 Agt 2026 01:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah tegas terhadap pejabat pemerintah apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi
  • Menurut Boyamin, penyelesaian setiap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pejabat publik tidak seharusnya berlarut-larut
  • Kepastian hukum dinilai penting agar Presiden memiliki dasar dalam mengambil keputusan terhadap jajaran pemerintahannya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah tegas terhadap pejabat pemerintah apabila terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Kepastian hukum dinilai penting agar Presiden memiliki dasar dalam mengambil keputusan terhadap jajaran pemerintahannya.

Menurut Boyamin, penyelesaian setiap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pejabat publik tidak seharusnya berlarut-larut. Proses hukum yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian, baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum. Agar bisa segera mencopot apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin, Jumat, 14 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Perkara dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar itu masih berada pada tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Boyamin mengharapkan seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Langkah itu dinilai penting agar terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. "Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," ujarnya.

Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung juga dapat mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan optimal. "Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ucapnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022–2023. Proyek yang bersumber dari APBN itu memiliki nilai sekitar Rp400 miliar.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian dilaporkan ambruk.

Komisi Kejaksaan sebelumnya juga mengharapkan perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman menekankan pentingnya proses hukum yang tetap memperhatikan kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Kasusnya masih penyelidikan, masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," ujar Raka.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....