Pakar: Setiap Perkara Hukum Perlu Kepastian Penyelesaian

  • 30 Jul 2026 01:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana sejak 2015 kembali menjadi sorotan, setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu belakangan aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum
  • Denny diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang ditangani aparat penegak hukum sejak 2015
  • Terkait hal tersebut, Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi Denny sebagai tersangka

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menjerat Denny Indrayana sejak 2015 kembali menjadi sorotan, setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu belakangan aktif menyuarakan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Denny diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway yang ditangani aparat penegak hukum sejak 2015.

Terkait hal tersebut, Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai, terlepas dari posisi Denny sebagai tersangka. Perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurut Hudi, aparat penegak hukum harus segera menentukan arah penanganan perkara, terlebih status tersangka telah disandang Denny selama bertahun-tahun.
“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi, Kamis, 30 Juli 2026.

Hudi menyebutkan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan. Ini utuk mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.

Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batasan tertentu ketika seorang tersangka ditahan. “Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya apabila tersangka tidak ditahan dan apabila ditahan ada limitasinya,” ucapnya.

Menurut dia, kondisi tersebut jangan sampai membuat suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun. “Karena itu aparat penegak hukum jangan membuat kasus ‘digantung’ sehingga tersangka tidak ada penyelesaian,” ucapnya.

Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan. Apabila penyidik masih meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.

“Oleh karena itu (pengusutan) kasus tersebut seyogyanya segera dijalankan jangan terlalu lama karena akan berdampak buruk dalam crime justice system di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” katanya.

Adapun dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, Denny menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional. Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan.

Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasusnya bermula saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011–2014).

Ia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Ia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar. Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....