PB Mathla’ul Anwar Soroti LGBT dan Minta Tindakan Hukum yang Tegas

  • 09 Jul 2026 00:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sekaligus Anggota DPR RI, Dr. KH. Jazuli Juwaini, M.A., menyatakan Indonesia menghadapi situasi darurat
  • Menyusul semakin terbukanya kampanye, promosi, dan normalisasi LGBT di ruang publik dan ruang digital
  • Jazuli menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan moral individual, tetapi telah berkembang menjadi agenda global yang semakin permisif masuk ke Indonesia dan berpotensi memengaruhi keluarga, anak-anak, generasi muda

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sekaligus Anggota DPR RI, Dr. KH. Jazuli Juwaini, M.A., menyatakan Indonesia menghadapi situasi darurat. Menyusul semakin terbukanya kampanye, promosi, dan normalisasi LGBT di ruang publik dan ruang digital.

Jazuli menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan moral individual, tetapi telah berkembang menjadi agenda global yang semakin permisif masuk ke Indonesia dan berpotensi memengaruhi keluarga, anak-anak, generasi muda. Serta ketahanan sosial budaya bangsa.

“Indonesia darurat LGBT. Kita melihat kampanye dan normalisasinya semakin terbuka dan berani. Apa yang dahulu berkembang di negara-negara Barat kini mulai masuk secara permisif ke Indonesia melalui media sosial, budaya populer, ruang publik, bahkan narasi yang menyasar generasi muda,” kata Jazuli, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurutnya, Indonesia memiliki dasar negara dan konstitusi yang jelas. Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan. Dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

"Jangan paksa Indonesia mengikuti liberalisasi nilai yang berkembang secara global. Bangsa ini punya Pancasila, punya konstitusi, punya agama, dan punya kepribadian sendiri. Kebebasan bukan tanpa batas, konstitusi kita secara tegas mengakui pertimbangan moral dan nilai agama,” ujarnya.

Jazuli juga menyoroti kebijakan umum pertahanan negara yang memberi perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam spektrum ancaman nonmiliter. Menurutnya, hal itu harus menjadi alarm serius bagi negara untuk memperkuat ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan keluarga.

“Kalau penyebaran budaya LGBTQ sudah ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional, negara harus konsekuen. Jangan berhenti pada dokumen dan pernyataan, harus ada langkah hukum dan kebijakan yang nyata,” ucapnya.

Jazuli menegaskan bahwa menghadapi kampanye LGBT yang semakin masif tidak cukup hanya dengan ceramah, kecaman, atau seruan moral. Negara perlu menghadirkan instrumen hukum yang jelas, tegas, dan dapat ditegakkan.

“Seruan moral penting, dakwah penting, pendidikan keluarga penting. Tetapi itu tidak cukup menghadapi kampanye yang terorganisasi, masif, dan lintas batas, negara harus hadir dengan hukum yang tegas,” katanya.

Sebagai Anggota DPR RI, Jazuli menyatakan siap ikut mengusulkan dan memperjuangkan aturan undang-undang yang secara jelas mengatur larangan terhadap kampanye dan promosi LGBT. Khususnya di ruang publik, ruang pendidikan, ruang digital, dan materi yang menyasar anak-anak serta generasi muda.

“Saya sebagai Anggota DPR RI akan ikut mengusulkan dan memperjuangkan aturan undang-undang yang tegas. Harus jelas apa yang dilarang, bagaimana penegakannya, dan apa konsekuensi hukumnya. Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi kampanye LGBT,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian hukum terhadap kampanye, promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku LGBT. Sekaligus memperkuat perlindungan anak, ketahanan keluarga, dan tanggung jawab platform digital.

“Kita membutuhkan aturan yang tegas, bukan pasal karet. Larangannya harus jelas, objek hukumnya jelas, sanksinya jelas, dan penegakannya konsekuen. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan agenda global,” ujarnya.

Lebih jauh Jazuli menegaskan bahwa sikap tegas terhadap LGBT tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan, persekusi, atau main hakim sendiri. "Kita menolak perilaku dan kampanye LGBT karena bertentangan dengan nilai agama dan jati diri bangsa, tetapi kita juga menolak kekerasan dan persekusi terhadap siapa pun, negara hukum harus bekerja melalui aturan yang sah, bukan melalui tindakan massa,” katanya.

Menurut Jazuli, justru karena itu Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang tegas agar masyarakat tidak bertindak sendiri dan aparat memiliki pedoman yang jelas. "Jangan biarkan kekosongan hukum, solusinya adalah hukum yang jelas, tegas, adil, dan konsekuen,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....