Praktisi Hukum: Perkara Lama Maia-Dhani Perlu Disikapi Secara Objektif
- 14 Mei 2026 01:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan podcast lama kembali beredar di media sosial
- Praktisi hukum, Ghufron, menilai masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan asas praduga tak bersalah
- Menurut Ghufron, dalam sistem hukum pidana, penilaian suatu perkara harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku
RRI.CO.ID, Jakarta - Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik setelah cuplikan podcast lama kembali beredar di media sosial. Praktisi hukum, Ghufron, menilai masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Ghufron, dalam sistem hukum pidana, penilaian suatu perkara harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Bukan semata opini publik di ruang digital.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dalam perkara tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” kata Ghufron, Selasa (13/5/2026).
Ia menjelaskan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Apabila suatu perkara dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup atau memenuhi alasan hukum lainnya.
Menurut Ghufron, pihak pelapor pada prinsipnya juga memiliki ruang hukum untuk mengajukan praperadilan. Apabila tidak menerima keputusan penghentian penyidikan tersebut.
“Secara hukum tersedia mekanisme untuk menguji penghentian penyidikan. Bila terdapat keberatan terhadap keputusan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyampaian informasi di ruang digital tetap perlu memperhatikan aspek hukum dan etika komunikasi publik. Di sisi lain, Ghufron menilai setiap pihak memiliki hak hukum untuk menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila merasa dirugikan.
Namun demikian, menurutnya, dalam konflik rumah tangga figur publik sering kali terdapat pertimbangan non-litigasi. Ini yang dipilih demi menjaga kondisi keluarga dan anak-anak.
“Dalam perkara keluarga, sering kali ada pertimbangan yang lebih luas. Termasuk dampak psikologis terhadap anak,” ucapnya.
Ghufron mengajak masyarakat untuk menyikapi polemik yang berkembang secara bijak. Dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....