Ormas Tanah Abang Deklarasikan Tujuh Komitmen Berantas Tramadol Ilegal

  • 08 Agt 2026 01:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Tanah Abang mendukung Deklarasi Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal yang digagas Forkopimko Jakarta Pusat
  • Ketua Umum Rumah Guyub Tanah Abang (RGT) Heru Nuryaman membacakan tujuh butir deklarasi mewakili masyarakat Kecamatan Tanah Abang
  • Apel deklarasi ditutup dengan longmarch sebagai simbol komitmen bersama memerangi peredaran tramadol ilegal di Tanah Abang

RRI.CO.ID, Jakarta – Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Tanah Abang mendukung Deklarasi Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal yang digagas Forkopimko Jakarta Pusat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembacaan deklarasi sebagai komitmen bersama memerangi penyalahgunaan tramadol ilegal.

Ketua Umum Rumah Guyub Tanah Abang (RGT) Heru Nuryaman membacakan tujuh butir deklarasi mewakili masyarakat Kecamatan Tanah Abang. Deklarasi tersebut memuat tujuh komitmen utama sebagai bentuk dukungan masyarakat memberantas peredaran tramadol ilegal di Tanah Abang.

Berikut isi deklarasi yang dibacakan pada Apel Deklarasi Bersama, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026:

1. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

2. Mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran tramadol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

3. Berkomitmen menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari bahaya serta pengaruh buruk obat-obatan terlarang dan narkoba.

4. Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.

5. Bertekad mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kreatif, dan produktif tanpa narkoba demi masa depan bangsa, khususnya generasi muda Tanah Abang.

6. Siap melawan dan memerangi segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba, apa pun risikonya.

7. Meminta seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam memberantas narkoba demi menjaga Jakarta dan mewujudkan Indonesia Emas.

Apel Deklarasi Bersama Pemberantasan Peredaran Tramadol Ilegal dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kegiatan tersebut juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, serta warga Kecamatan Tanah Abang.

Usai apel dan pembacaan deklarasi, seluruh peserta melaksanakan longmarch sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran tramadol ilegal. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga Tanah Abang dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....