Tunggak Pajak 10 Tahun, 383 Ribu Kendaraan Dinonaktifkan
- 04 Okt 2026 07:38 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menonaktifkan sementara data kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama lebih dari 10 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data kendaraan dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan dari sekitar 1,3 juta kendaraan yang terdata di Provinsi Bengkulu, sekitar 997 ribu unit tercatat memiliki tunggakan pajak hingga 10 tahun. Dari jumlah tersebut, Bapenda Provinsi Bengkulu telah menetapkan sekitar 383 ribu unit kendaraan berstatus non-efektif sementara.
Kendaraan yang masuk dalam penonaktifan sementara tersebut mencakup kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak. Penonaktifan dilakukan terhadap kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak selama lebih dari 10 tahun dalam administrasi perpajakan daerah.
Kebijakan non-efektif sementara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan data administrasi kendaraan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Bapenda juga menyediakan layanan bagi masyarakat untuk mengecek informasi kendaraan yang berstatus non-efektif melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah daerah.
Meski data kendaraan telah dinonaktifkan sementara, pemilik masih dapat mengaktifkan kembali status administrasi kendaraannya. Pengaktifan dilakukan dengan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku serta menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk tunggakan yang tercatat.
Bapenda Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih berstatus aktif namun memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah tersebut diperlukan agar status administrasi kendaraan tetap aktif dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Hadianto mengatakan penataan data kendaraan dilakukan untuk memastikan administrasi perpajakan daerah lebih tertib dan sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan informasi resmi Bapenda untuk mengetahui status kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....