Target Pajak Naik, Bengkulu Utara Berpeluang Dapatkan Sumber Pendapatan Baru

  • 15 Sep 2026 07:13 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai menyiapkan strategi untuk memperkuat kemampuan pendapatan daerah pada tahun 2027 mendatang. Dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memproyeksikan target penerimaan dari sektor pajak daerah sebesar 43 miliar rupiah.

Kepala Kepala BAPENDA Kabupaten Bengkulu Utara Masrup mengatakan target tersebut naik dua miliar rupiah dari target tahun 2026 yang berada diangka 41 miliar rupiah. Meski kenaikannya tidak terlalu besar, target tersebut disebut telah dihitung berdasarkan potensi riil dan rasionalitas penerimaan dari 13 jenis pajak daerah.

“Kita terus melakukan upaya untuk meningkatakan pendapatan daerah kita. Tahun 2026 ini target penerimaan sektor pajak daerah sebesar 43 miliar rupiah,” ujar Kepala BAPENDA Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Senin 14 September 2026.

Untuk tahun 2026, realisasi penerimaan pajak daerah di Bengkulu Utara telah mencapai sekitar 80% dari target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi salah satu dasar dalam menyusun proyeksi penerimaan tahun depan.

Salah satu potensi yang diandalkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara adalah opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Kedua sumber penerimaan ini dinilai masih memiliki potensi untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah sektor pajak.

Kepala BAPENDA Bengkulu mengatakan pihaknya juga menyiapkan langkah lain untuk memperluas basis pendapatan daerah. Yakni melalui revisi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau pdrd nomor 4 tahun 2023 yang akan masuk dalam pembahasan bersama DPRD tahun ini.

Revisi aturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk menggali potensi pendapatan daerah. Khusunya potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal, baik itu dari sektor pajak maupun retribusi.

“Kita terus berupaya memperkuat pendapatan daerah kita ya. Salah satunya yakni dengan revisi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.

Dengan target 43 miliar rupiah pada 2027, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tidak hanya mengandalkan kenaikan target. Namun juga berupaya memperluas sumber pendapatan agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....