Kendaraan yang Nunggak 10 Tahun Masuk Data Non-Efektif sementara
- 12 Sep 2026 06:22 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Berdasarkan data dari Samsat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bengkulu Utara masih menjadi perhatian. Per tanggal 29 Agustus 2026, sebanyak 89.293 unit kendaraan masih tercatat memiliki tunggakan pajak.
Sementara itu, sejak tanggal 1 September 2026 Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan kebijakan Non-Efektif sementara bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama 10 tahun atau lebih. Khusus di Bengkulu Utara, terdapat 52.772 unit kendaraan yang masuk dalam data non-efektif sementara.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Bengkulu, dan tercatat dalam database Samsat. Status Non-efektif sementara bukan berarti kewajiban pajak dihapus.
Kepala UPTB PPD Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman mengatakan, status tersebut akan berlaku hingga pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan pajaknya. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk menata dan memperbarui data kendaraan dalam database samsat.
" Saat ini ada kebijakan Non-Efektif sementara bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama 10 tahun atau lebih. Kalau Bengkulu Utara ada 52.772 unit kendaraan yang masuk dalam data non-efektif sementara," ujar Kepala UPTB PPD Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 11 Seotember 2026.
Pemerintah Bengkulu Utara terus mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak. Terutama bagi pemilik kendaraan yang masih tercatat memiliki tunggakan.
Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif dan kewajiban hukum saja. Tetapi juga wujud kontribusi kita dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang kita nikmati setiap hari.
"Makanya kite terus mengajak masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendarananya. Karena ini meeupakan kewajiban kita bersama dan juga sebagai bentuk mendukung pembangunan daerah," katanya.
Tingginya jumlah kendaraan yang masih memiliki tunggakan menjadi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu Utara. Dengan penerapan status non-efektif sementara, Pemerintah berharap data kendaraan menjadi lebih tertib, sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....