Satpol PP Tegur PKL di Jalan Mahoni
- 01 Okt 2026 08:46 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menegur sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan dengan memanfaatkan badan jalan dan trotoar di Jalan Mahoni, tepatnya di seberang RS Raflesia atau depan Kantor BKSDA. Dalam penertiban tersebut, salah seorang PKL menunjukkan Surat Perizinan Berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik.
Namun, berdasarkan keterangan PKL, data tempat usaha yang digunakan saat mengajukan NIB berada di badan jalan dan trotoar Jalan Mahoni. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan kepemilikan NIB tidak serta-merta memberikan hak untuk menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Satpol PP meminta para PKL membongkar sendiri dan memindahkan seluruh barang dagangan dari badan jalan dan trotoar paling lambat Kamis hari pukul 12.00 WIB. Jika hingga batas waktu tersebut masih terdapat barang dagangan di lokasi, Satpol PP akan melakukan penertiban bersama pada pukul 15.00 WIB dengan membantu membongkar dan memindahkan barang dagangan.
Langkah ini dilakukan agar badan jalan dan trotoar dapat kembali digunakan sesuai fungsinya untuk kepentingan masyarakat umum. Sebelumnya, Satpol PP juga menerima informasi dari warga yang menyebut aktivitas PKL di Jalan Mahoni merupakan usaha milik anggota Satpol PP dan mendapat perlindungan dari oknum anggota, namun, berdasarkan pengecekan di lapangan saat peneguran, Satpol PP menyatakan tidak menemukan kebenaran atas informasi tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu juga menegur pedagang kerupuk yang berjualan dengan memanfaatkan mobil di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu. Tindakan tersebut dinilai melangar aturan, karena mengunakan daerah milik jalan dan menganggu aktfitas lalulintas di kawasan tersebut.
Pedagang tersebut diketahui menggunakan mobil yang diparkir di kawasan jalan untuk menyimpan barang dagangan. Pintu belakang mobil kemudian dibuka dan digunakan untuk memajang kerupuk hingga memanfaatkan Daerah Milik Jalan dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bengkulu. Petugas Satpol PP Kota Bengkulu kemudian memberikan teguran dan imbauan, agar segera pindah.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, menemui langsung pedagang dan memberikan teguran. Pedagang diminta menghentikan aktivitas berjualan yang menggunakan badan jalan, trotoar maupun daerah milik jalan.
Sahat mengatakan, penggunaan fasilitas jalan untuk berjualan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Karena itu, pedagang diminta tidak kembali melakukan aktivitas serupa.
"Kita temui dan memberikan imbauan, agar segera pindah karena ini melanggar aturan. Kita sudah sampaikan sebelumnya, setiap pelangar perda harus di peringatkan dan tidak boleh di ulangi," kata Sahat. Kamis 1 Oktober 2026.
Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP Kota Bengkulu menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat, khususnya pengguna Jalan Basuki Rahmat yang merasa terganggu dengan aktivitas berjualan di kawasan tersebut. Satpol PP mengingatkan para pedagang agar menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang diperbolehkan dan tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk memajang barang dagangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....