Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara Diperpanjang 5 Tahun
- 30 Sep 2026 19:37 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID. Bengkulu Utara - Proses perpanjangan kontrak PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai berjalan. Sebanyak 176 PPPK penuh waktu yang diangkat pada Oktober 2025 telah menyelesaikan tahapan evaluasi kinerja.
Setelah tahapan ini tuntas, para PPPK akan melanjutkan proses penandatanganan kontrak sebelum menerima SK perpanjangan.` Perpanjanga kontrak PPPK ini sangat bergantung dengan hasil evaluasi kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menyebut, 176 PPPK tersebut akan mendapatkan perpanjangan kontrak dengan masa kerja selama lima tahun. Jangka waktu ini berbeda dengan kontrak sebelumnya yang masih diberlakukan dalam jangka waktu satu tahun.
“Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu telah selesai ya. Untuk perpanjangan kontraknya saat ini mulai berjalan,” ujar Syarifah Inayati kepada RRI Rabu 30 September 2026.
Setelah penandatanganan kontrak selesai, SK perpanjangan kontrak ditargetkan sudah diterima paling lambat 1 Oktober 2026. Perpanjangan kontrak ini tidak diberikan secara otomatis, karena setiap PPPK terlebih dahulu menjalani evaluasi kinerja.
Hasil evaluasi kinerja menjadi bagian dari proses perpanjangan kontrak, sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja. Selanjutnya, SK perpanjangan akan diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi 2.292 PPPK penuh waktu lainnya, masa kontrak masih diberlakukan selama satu tahun. Mereka dijadwalkan menerima SK perpanjangan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Untuk PPPK paruh waktu, evaluasi kinerja di tingkat organisasi perangkat daerah atau OPD juga telah dilakukan. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Bengkulu Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....