jelang Perpanjangan Kontrak, Kinerja PPPK di Bengkulu Utara Akan Dievaluasi

  • 28 Agt 2026 14:04 WIB
  •  Bengkulu

RRI. CO. ID,Bengkulu Utara - Evaluasi kinerja PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan oleh masing masing kepala organisasi perangkat daerah atau OPD. Hal ini dinilai efektif karena kepala OPD merupakan atasan langsung tempat PPPK melaksanakan tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menjelaskan, evaluasi berlaku bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja.

Saat ini, dari total 2 287 PPPK Penuh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara, masih terdapat 180 PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun. 180 PPPK tersebut merupakan pegawai yang dilantik pada september 2025 dan akan memasuki masa perpanjangan kontrak pada akhir tahun 2026.

Untuk selanjutnya, masa perjanjian kerja PPPK penuh waktu akan dibuat dengan rentang waktu lima tahun. Sementara itu, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu sesuai regulasi dilakukan setiap satu tahun.

Sebanyak 2.290 PPPK Paruh Waktu yang dilantik pada Desember 2025 kemarin juga akan memasuki masa perpanjangan kontrak pada akhir tahun 2026. Sebelum masa kontrak berakhir, kinerja masing-masing PPPK akan menjadi bagian dari evaluasi Pemerintah Daerah.

"Kita mulai menjalankan evaluasi kinerja terhadap PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu. Proses penilaian dilakukan oleh atasan langsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, selain itu penilaian juga memanfaatkan sistem elektronik resmi, termasuk e-kinerja BKN," ujar Kepala BKPSDM Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 2026.

Penilaian kinerja mencakup sasaran kinerja pegawai atau SKP, yang memuat target sasaran hasil kerja utama, hingga manfaat dari pekerjaan yang dilaksanakan. Selain itu, perilaku kerja juga menjadi komponen penilaian, meliputi pelayana, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi sesuai nilai dasar ASN berakhlak.

BKPSDM Bengkulu Utara meminta seluruh kepala OPD untuk memberikan penilaian kinerja secara objektif dan sesuai dengan capaian masing-masing PPPK. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memastikan setiap PPPK menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.

"Dengan begitu perpanjangan masa perjanjian kerja bukan hanya berdasarkan administrasi. Namun juga mempertimbangkan hasil kerja dan kinerja selama menjalankan tugas," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....