Satpol PP Kota Bengkulu Ingatkan Pemilik Kos Patuhi Peraturan dan Urus Izin
- 29 Sep 2026 15:08 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan dari masyarakat maupun penghuni pondokan terkait penyelenggaraan usaha rumah kos di Kota Bengkulu. Menurutnya, penyelenggaraan usaha pondokan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2014 yang mewajibkan pemilik usaha menjaga dan menghormati norma hukum, adat, serta agama yang berlaku di masyarakat.
Sahat menjelaskan, setiap penyelenggara usaha pondokan atau rumah kos diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pemilik pondokan, rumah sewa, dan kos-kosan diminta mematuhi kewajiban perizinan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Ia mengingatkan para pemilik usaha pondokan agar menjaga kehormatan dan nilai-nilai adat yang berlaku di Kota Bengkulu sehingga tidak terjadi perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Hal tersebut termasuk mencegah praktik asusila, peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta berbagai bentuk pelanggaran norma sosial dan agama.
Sahat mengungkapkan, Satpol PP Kota Bengkulu sebagai koordinator pengawasan dan pengendalian rumah pondokan meminta pemilik kos yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Sementara itu, pemilik yang telah memiliki izin diharapkan menunjuk penanggung jawab rumah pondokan guna memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.
Menurutnya, penanggung jawab rumah pondokan harus memastikan pengelolaan kos berjalan sesuai ketentuan, termasuk aturan mengenai penghuni yang berbeda jenis kelamin dalam satu pondokan atau bangunan. Apabila terdapat pasangan berbeda jenis kelamin yang terikat perkawinan, hubungan tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pengusaha pondokan yang belum memiliki izin dapat mengajukan permohonan melalui ketua RT, RW, dan lurah setempat untuk diteruskan kepada wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu. Proses perizinan tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh seluruh penyelenggara usaha agar kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai aturan.
Selain kepada pemilik usaha, Sahat juga mengingatkan seluruh penghuni kos yang masuk maupun keluar dari tempat tinggalnya agar melaporkan keberadaan mereka kepada ketua RT setempat. Ia berharap kepatuhan pemilik usaha dan penghuni kos terhadap aturan dapat membantu menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan masyarakat di Kota Bengkulu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....