Legislator Edi Haryanto Minta Parkir Alfamart dan Indomaret Tak Dipungut
- 30 Sep 2026 21:36 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi Haryanto, meminta aktivitas parkir di halaman gerai modern di Kota Bengkulu, seperti, Alfamart dan Indomaret dibedakan dengan parkir di tepi jalan yang menjadi bagian dari kawasan parkir yang dikelola pemerintah.
Menurut Edi Haryanto, parkir di halaman tempat usaha seperti Alfamart dan Indomaret tidak dapat disamakan dengan parkir di tepi jalan. Pengelolaannya harus terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik atau pengelola tempat usaha.
“Kalau di halaman ruko seperti Alfamart dan Indomaret itu harus seizin tempat usaha. Artinya harus seizin dari Alfamart dan Indomaret,” ujar Edi Haryanto pada Rabu, 29 September 2026.
Politisi Perindo Kota Bengkulu ini mengatakan, pihaknya menghargai sikap Alfamart yang selama ini menolak adanya pungutan parkir di lingkungan gerainya, meskipun tetap memenuhi kewajiban membayar pajak.
Ia menilai pungutan parkir di halaman gerai juga berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya ibu-ibu yang berbelanja kebutuhan sehari-hari.
“Kadang bagi kita tidak seberapa, uang dua ribu tiga ribu. Tapi bagi ibu-ibu itu sangat berharga dan itu harus kita hargai juga,” katanya.
Edi menegaskan, pungutan parkir harus ditempatkan sesuai dengan kawasan dan ketentuan yang berlaku. Parkir di halaman tempat usaha, menurutnya, tidak boleh dipaksakan untuk dipungut apabila pemilik usaha tidak mengizinkannya.
“Kita pun merespons dengan baik sikap dari Alfamart maupun Indomaret yang tidak mau dipungut parkir, karena akan membebani para ibu-ibu atau pengunjung yang mau belanja,” ujarnya.
Karena itu, Edi Haryanto menyatakan sependapat apabila gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Bengkulu tidak dikenakan pungutan parkir di halaman tempat usaha.
“Kalau bisa untuk gerai Indomaret dan Alfamart itu tidak dipungut parkir,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....