Serikat Pekerja Bengkulu Usulkan 8 Poin dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

  • 22 Sep 2026 13:54 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu — Sejumlah Serikat Pekerja di Bengkulu menyampaikan delapan usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Audiensi yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 22 September 2026 tersebut melibatkan federasi serikat pekerja, yakni FSP SPTI, FSP PP, FSP NIBA, FSP Parekaf, FSP BPU, FSP RTMM dan FSP KEP.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, ada delapan poin yang dititipkan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan anggota untuk dapat disampaikan ke DPR RI. Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah agar regulasi ketenagakerjaan memiliki undang-undang tersendiri, terpisah dari ketentuan ketenagakerjaan yang masuk dalam skema omnibus law.

"Dulu kan ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sekarang ini akibat dari omnibus law kemudian masuk ke klaster pekerja. Makanya yang pertama harus dipisahkan di dalam undang-undang pekerjaan tersendiri," ujar Aizan.

Dalam usulannya, KSPSI juga meminta adanya alokasi anggaran pelatihan sebesar 0,5 persen dari APBN sebagaimana diusulkan dalam Pasal 9 Ayat 3. Menurut serikat pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja membutuhkan dukungan anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

KSPSI turut mengusulkan agar program pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa sebagaimana Pasal 23. Sementara untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa kerja diusulkan paling lama satu tahun termasuk perpanjangannya, dengan upah pekerja PKWT sebesar 25 persen di atas upah minimum serta tetap mendapatkan hak kompensasi.

Pada sektor alih daya atau outsourcing, KSPSI mengusulkan larangan penggunaan penyedia jasa pekerja dan hanya memperbolehkan sistem pemborongan pekerjaan untuk empat jenis pekerjaan, yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan pekerja, satuan pengamanan dan angkutan pekerja. Pekerja alih daya juga diusulkan berstatus PKWTT atau pekerja tetap, dengan pemberi kerja bertanggung jawab atas pemenuhan hak normatif pekerja.

"Ke depannya untuk upah minimum ataupun upah kabupaten kota, itu harus dilakukan lewat survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Dulu kan ada survei. Kalau sekarang ini melihat inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi, itu dilakukan secara terpusat di BPS," kata Aizan.

Dalam usulan lainnya, upah minimum UMP/UMSP dan UMK/UMSK ditetapkan berdasarkan KHL oleh Dewan Pengupahan serta ditinjau setiap tahun dan berlaku mulai 1 Januari. KSPSI juga meminta jaminan pesangon beserta iurannya menjadi kewajiban pengusaha.

Selain itu, KSPSI mengusulkan pembentukan Komite Pengawasan yang bersifat tripartit dan Desk Ketenagakerjaan. Serikat pekerja juga mendorong pemberlakuan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan pesangon, melakukan PHK dengan alasan yang dilarang undang-undang, tidak membayar pesangon dan hak PHK, tidak membayar kompensasi PKWT maupun tidak membayar upah selama proses PHK berlangsung.

Aizan juga menyoroti pelaksanaan lembaga tripartit di daerah yang dinilainya belum berjalan maksimal. Menurutnya, forum yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja tersebut penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Bengkulu.

"Lembaga tripartit ini di Bengkulu belum berjalan maksimal, yang sebenarnya ketuanya adalah Gubernur. Kalau sudah beberapa tahun ini tidak dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga meminta DPRD Provinsi Bengkulu memperhatikan porsi anggaran untuk sektor ketenagakerjaan dalam pembahasan APBD. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelatihan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pekerja maupun operasional kelembagaan ketenagakerjaan.

Aizan menyebut, pihaknya juga mempertanyakan besaran anggaran untuk bidang ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu. Menurut dia, keterbatasan anggaran dapat berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk forum-forum yang berkaitan dengan pekerja.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu Septi Peryadi menambahkan, persoalan ketenagakerjaan di daerah masih cukup banyak, khususnya pada sektor pertanian dan perkebunan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pengupahan, tetapi juga aturan dan sistem kerja di perusahaan hingga pengelolaan lingkungan seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Di bidang pertanian perkebunan ini banyak sekali persoalan-persoalan sebetulnya di perusahaan-perusahaan ini. Sama-sama kita perbaiki di bidang ketenagakerjaan, baik sisi pengupahan, peraturan, kemudian pengelolaan sistem kerja di perusahaan, masalah IPAL dan lain sebagainya yang muaranya adalah kesejahteraan tenaga kerja," kata Septi.

Septi juga menyoroti minimnya anggaran ketenagakerjaan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kondisi itu, menurutnya, berpengaruh terhadap aktivitas Dewan Pengupahan yang dinilai belum berjalan optimal.

"Terutama untuk Dewan Pengupahan, mereka dalam setahun mungkin tidak lebih dari tiga kali atau kadang-kadang cuma satu kali dalam setahun rapat Dewan Pengupahan. Dan ini adalah kebutuhan ribuan bahkan ratusan ribu pekerja yang ada di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Selain Dewan Pengupahan, Septi mengatakan anggaran untuk pelatihan tenaga kerja juga perlu diperkuat. Ia meminta DPRD mempertimbangkan kembali porsi anggaran ketenagakerjaan agar sebanding dengan jumlah pekerja yang dilayani.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan pihaknya mengapresiasi sejumlah usulan tambahan yang disampaikan KSPSI. Menurutnya, poin-poin yang diajukan berkaitan langsung dengan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.

"Pasal-pasal tambahan tadi itu semua termasuk melakukan perlindungan terhadap pekerja. Artinya tidak bisa, ini walaupun tripartit dari pemerintah, pengusaha dan pekerja, ini dianggap sama dalam kemitraan, tapi ini lebih mengayomi dari pekerja," ujar Sumardi.

Ia berharap aspirasi serikat pekerja dari Bengkulu dapat didengar dan diakomodasi dalam pembahasan RUU di tingkat pusat. DPRD Provinsi Bengkulu, kata dia, akan meneruskan masukan tersebut kepada DPR RI.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Sonti Bakara menambahkan, dalam audiensi tersebut terdapat 26 pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disoroti serikat pekerja untuk diubah maupun ditambahkan. Ia juga menyampaikan adanya persoalan ketenagakerjaan di daerah yang perlu mendapat perhatian, termasuk keluhan terkait upah bongkar muat serta kondisi pekerja pada sektor pertanian dan perkebunan.

Ia mengatakan persoalan di perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, juga perlu ditindaklanjuti karena masih terdapat keluhan dari pekerja. DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan aspirasi tersebut sebagai masukan dalam pembahasan RUU di DPR RI.

"Sehingga nanti ketika sudah menjadi undang-undang, kita harapkan juga ada peraturan daerah tentang perlindungan ketenagakerjaan. Sehingga di situ nanti kita akan buat pasal demi pasal mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat," kata Sonti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....