Zero ODOL Bengkulu Mulai Berlaku 2027

  • 22 Sep 2026 07:20 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu, mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan, sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menjaga kondisi jalan.

Untuk mendukung target tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu mulai melakukan berbagai persiapan sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengawasan angkutan jalan. Persiapan dilakukan melalui sosialisasi kepada perusahaan karoseri, pengusaha angkutan barang, hingga para pengemudi truk.

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu Dinda mengatakan penerapan Zero ODOL akan disertai dengan penindakan terhadap pihak yang masih melanggar ketentuan. Mulai 1 Januari 2027, kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penindakan tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pihak perusahaan, pemilik barang, dan perusahaan karoseri yang berkaitan dengan kendaraan bermasalah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana penjara sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinda menjelaskan, persiapan penerapan Zero ODOL perlu dilakukan sejak sekarang karena tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang di Bengkulu masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 2025, sekitar 81 ribu kendaraan angkutan barang telah diperiksa di jembatan timbang dan lebih dari separuhnya ditemukan melanggar ketentuan.

Tingginya temuan pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan sosialisasi kepada pengusaha dan pengemudi terus dilakukan sebelum penindakan diberlakukan secara penuh. Edukasi diharapkan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan kendaraan dan operasional angkutan dengan ketentuan yang berlaku.

BPTD Kelas III Bengkulu bersama pihak terkait akan terus memperkuat sosialisasi dan pengawasan menjelang pemberlakuan Zero ODOL. Seluruh pelaku usaha angkutan barang diharapkan memahami dan memenuhi ketentuan dimensi serta muatan kendaraan agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....