Satpol PP Ingatkan Pemegang SPT Parkir Pasar Panorama Patuhi Ketentuan

  • 21 Sep 2026 15:58 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu mengingatkan para pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di kawasan Pasar Panorama agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pemegang SPT parkir memiliki kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan isi surat tugas yang diterbitkan, petugas parkir diminta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Menurut Sahat, SPT menjadi dasar bagi petugas dalam menjalankan tugas pengelolaan parkir di lokasi yang telah ditentukan. Setiap pemegang SPT harus memahami batas kewenangan dan kewajibannya agar pengelolaan parkir di kawasan Pasar Panorama tetap tertib.

"Para pemegang SPT parkir kami ingatkan untuk menjalankan tugas sesuai SPT yang diterbitkan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan kewajiban yang sudah ditentukan," kata Sahat, Senin 21 September 2026.

Ia menegaskan, pengelolaan parkir tidak boleh dilakukan semaunya. Petugas harus menjalankan tugas sesuai lokasi dan ketentuan yang tercantum dalam SPT, termasuk memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Sahat juga meminta para pemegang SPT tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki di luar ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di kawasan pasar.

Pengawasan terhadap aktivitas parkir akan terus dilakukan, terutama di kawasan Pasar Panorama yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat. Satpol PP memastikan setiap pemegang SPT harus bertanggung jawab terhadap tugas yang telah diberikan.

"Kalau sudah diberikan SPT, laksanakan sesuai dengan tugasnya. Patuhi semua kewajiban yang ada di dalam SPT dan jangan menyalahi aturan," ujarnya.

Satpol PP berharap para petugas parkir dapat menjadi bagian dalam menciptakan kawasan Pasar Panorama yang lebih tertib, termasuk dalam pengaturan kendaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Penertiban dan pengawasan ini dilakukan agar aktivitas parkir tidak menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Panorama.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....