Satpol PP Bengkulu Penertiban Parkir Kedepankan Pendekatan Humanis
- 11 Sep 2026 17:43 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk penertiban juru parkir, dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, petugas tidak langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran, setiap penertiban terlebih dahulu diawali dengan sosialisasi, teguran dan pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.
“Penegakan Perda kita lakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, peneguran, hingga pemberitahuan. Tidak ada yang langsung melompat ke penindakan,” ujar Sahat, Kamis 10 September 2026.
Menurut Sahat, penertiban juru parkir di Kota Bengkulu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa petugas parkir yang diperbolehkan menjalankan tugas adalah mereka yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Sahat menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada juru parkir yang memang bekerja langsung di lapangan. Pemerintah tidak ingin kewenangan pengelolaan titik parkir justru dikuasai pihak lain atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ia menilai, keberadaan SPT menjadi penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas suatu titik parkir sekaligus mencegah adanya pihak yang menguasai atau mengambil keuntungan dari lokasi parkir tanpa menjalankan tugas sebagai juru parkir. “Kita ingin juru parkir yang berlapang dada dan bersusah payah di lapangan itu yang memegang SPT, jangan ada toke-toke di atasnya,” kata Sahat.
Dalam penertiban di sejumlah lokasi, Satpol PP menemukan berbagai pelanggaran administratif. Salah satunya berupa pemindahtanganan kewenangan dari pemegang SPT kepada pihak lain, bahkan hingga orang ketiga atau keempat.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai peruntukan. Sejumlah lahan yang seharusnya digunakan sebagai titik parkir ditemukan dialihkan atau disewakan kembali kepada pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang malam.
Ia mengatakan, terhadap pelanggaran tersebut pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan. Teguran tertulis juga telah disampaikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sahat menegaskan, pendekatan humanis yang dilakukan Satpol PP bukan berarti pemerintah membiarkan pelanggaran. Setiap aturan tetap harus dipatuhi, namun proses penegakannya dilakukan dengan tahapan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memperbaiki pelanggaran.
Karena itu, Satpol PP siap berkoordinasi dengan Bapenda dan Dishub untuk menindaklanjuti setiap persoalan yang ditemukan di lapangan. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pekerja untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Sahat mengatakan, laporan masyarakat dapat menjadi bahan bagi Satpol PP untuk melakukan pengecekan dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami siap membantu Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk menegakkan aturan, jika ada temuan praktik buruk lainnya, sampaikan kepada kami, kami siap menindaklanjutinya demi keadilan bersama,” tutur Sahat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....