Kejari Bengkulu Hentikan Perkara Curanmor Melalui Restorative Justice

  • 10 Sep 2026 08:07 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Bengkulu menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara tersebut melibatkan tersangka Hengki alias Tajir dengan korban Salian, penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam perkara tersebut, sepeda motor milik korban diambil oleh tersangka tanpa izin. Berdasarkan penjelasan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, tindakan tersebut dilakukan tersangka karena berada dalam kondisi terdesak akibat persoalan utang.

Dedy mengatakan, setelah mengambil sepeda motor tersebut, tersangka sebenarnya berniat untuk mengembalikannya. Namun, tersangka mengaku khawatir dan bingung untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

Di sisi lain, korban memilih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan syarat sepeda motor miliknya dikembalikan. Sikap tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

“Pak Salian yang motornya diambil juga hatinya luas, yang penting motor kembali, yang penting damai. Inilah luar biasa, dibantu Ketua BMA, hari ini dengan undang-undang KUHP yang baru, Ibu Kajari melihat ketulusan ini, maka memfasilitasi untuk didamaikan,” ujar Dedy, Rabu 9 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita mengatakan, mekanisme Restorative Justice menjadi salah satu pendekatan dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ tetap memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesepakatan antara korban dan tersangka menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Meski perkara dihentikan melalui RJ, Yeni mengingatkan tersangka agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Untuk Tajir, ini jangan sampai mengulangi lagi, jadikan pengalaman. Karena kalau sampai mengulangi satu kali lagi, kalau residivis itu tidak ada lagi upaya-upaya RJ, dan langsung kita masukkan ke penjara kalau melakukan lagi. Ini jadikan pelajaran,” kata Yeni.

Ia menekankan, kesempatan yang diberikan melalui mekanisme RJ harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri. Tersangka diharapkan tidak mengulangi perbuatannya setelah mendapatkan penyelesaian secara keadilan restoratif.

Sementara itu, Ketua BMA Bengkulu Harmen Z turut mengapresiasi penyelesaian perkara melalui pendekatan damai. Ia berharap perdamaian yang telah dicapai kedua pihak dapat membawa hikmah dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), jaksa fasilitator, penyidik Polri, serta keluarga korban dan tersangka. Penyelesaian perkara melalui RJ ini sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana dapat mengedepankan pemulihan, perdamaian dan tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....