Antusiasme Warga Tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan Dipadati Wajib Pajak
- 28 Agt 2026 07:15 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak Mei dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tingginya antusiasme warga terlihat dari panjangnya antrean wajib pajak di sejumlah kantor Samsat.
Program tersebut tidak hanya dimanfaatkan pemilik kendaraan roda dua, tetapi juga pemilik kendaraan roda empat. Sejumlah wajib pajak bahkan rela datang sejak pagi dan mengantre selama berjam-jam untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan melalui program pemutihan.
Mendekati akhir masa program, jumlah masyarakat yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan terlihat semakin meningkat. Warga berharap program serupa dapat kembali digelar dengan durasi yang lebih panjang sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Salah seorang wajib pajak, Adlin, mengaku telah mengantre sejak pukul 06.00 WIB untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Ia mengatakan baru dapat melakukan pembayaran karena dana untuk membayar pajak baru terkumpul, sehingga kesempatan di akhir masa program dimanfaatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Adlin menilai program pemutihan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan. Ia berharap program tersebut dapat kembali diadakan sehingga masyarakat yang belum sempat memanfaatkan pemutihan tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Beni, yang berharap masa program pemutihan pajak kendaraan dapat diperpanjang. Menurutnya, program yang berlangsung sejak Mei hingga Agustus tersebut sebaiknya diberikan tambahan waktu agar masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkannya.
Beni mengaku memanfaatkan program pemutihan untuk membayar pajak sepeda motornya dengan biaya yang dinilai cukup terjangkau. Ia menyebut pembayaran yang dikeluarkan sekitar Rp200 ribu, dengan catatan tidak terdapat pelanggaran atau kewajiban lain yang harus diselesaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....