Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 September 202

  • 31 Agt 2026 10:01 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bintuhan - Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Agustus 2026, kini diperpanjang hingga 30 September 2026.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kaur Alex Supekri mengatakan perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Program pemutihan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan sebelum program berakhir.Perpanjangan masa program juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Pajak ini nantinya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan diimbau untuk segera mendatangi kantor pelayanan Samsat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Sebelum datang, masyarakat juga disarankan memastikan persyaratan dan ketentuan program yang berlaku agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.

“Ya betul sekali untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang menjadi sampai tanggal 30 September 2026. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, jangan sampai dikewatkan penpajnagan program ini,” ujar Kepala UPTD Samsat Kaur kepada RRI SEnin 31 Agustus 2026.

Berdasarkan data jumlah kendaraan mati pajak yang ada di Kabupaten Kaur saat ini berjumlah kurang lebih 80 ribu kendaraan. Namun Kepala UPTD Samsat Kaur menyebut sejak program ini dilaksanakan sudah cukup banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak di Kabupaten Kaur.

Sementara berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini sudah menyentuh Rp133,49 miliar. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp96,585 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....