Pemprov Bengkulu dan Densus 88 Bahas Penyusunan RAD Pencegahan Ekstremisme

  • 16 Sep 2026 15:00 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 Antiteror Polri menggelar kegiatan Penyelarasan dan Sinergi Operasional dalam Implementasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029, Rabu 16 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Two K Azana Style Hotel Bengkulu dan diikuti sejumlah unsur pemerintah daerah serta instansi terkait di Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam proses penyusunan RAD di tingkat daerah.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Regulasi tersebut berlaku sejak 9 Februari 2026 dengan pelaksanaan yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam kegiatan di Bengkulu, pembahasan diarahkan pada penyelarasan langkah dan penguatan sinergi antarinstansi dalam penyusunan RAD. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjalankan agenda pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di daerah.

Sejumlah unsur pemerintah dan instansi terkait yang hadir antara lain Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bengkulu, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 Antiteror Polri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Ditintelkam Polda Bengkulu, Korem 041/Gamas, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu. Selain itu, kegiatan melibatkan Dinas Kominfotik dan Statistik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Keterlibatan lintas sektor juga mencakup unsur perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Mereka antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bengkulu, PWNU Bengkulu, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Bengkulu, PW Muhammadiyah Bengkulu, serta unsur TNI.

Penyusunan RAD tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjalankan agenda pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme selama periode 2026-2029. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional yang menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu unsur pelaksana RAN PE.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....