Dinas Dukcapil Terus Tingkatkan Perekaman KTP Bagi Pemilih Pemula

  • 25 Agt 2026 10:38 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur terus berupaya meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik khususnya bagi warga negara Indonesia yang telah memasuki usia wajib KTP yakni 17 tahun atau yang sudah menikah. Upaya tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pilkada serentak 2029, terutama dalam memastikan pemilih pemula telah memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Alfian Matlani melalui Sekretaris Januar Afriko mengatakan, perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan kelompok tersebut merupakan prioritas pada pelaksanaan pilkada mendatang.

"Untuk persiapan Pilkada serentak 2029 kita terus gencarkan cakupan rekam KTP bagi pemilih pemula ya. Memang pelaksanaanya masih lama tapi dari sekarang kami sudah mulai gerak," ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur kepada RRI Senin 24 Agustus 2026.

Untuk mempercepat cakupan perekaman, Dinas Dukcapil Kaur terus melakukan berbagai upaya pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti layanan jemput bola administrasi kependudukan (Jebolanduk) di kecamatan, layanan jemput bola disekolah-sekolah, hingga melakukan koordinasi dengan KPU setempat.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjangkau pemilih pemula secara lebih luas. Sehingga tidak ada warga Kabupaten Kaur yang terkendala persoalan administrasi kependudukan ketika telah memiliki hak pilih.

Maka dari itu Dinas Dukcapil Kaur mengajak orang tua, pihak sekolah, pemerintah desa atau kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat untuk turut mendorong anak-anak yang telah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik. Baik itu saat diselenggarakannya Jebolanduk, Jembut bola di sekolah-sekolah maupun datang secara mandiri ke kantor Dinas Dukcapil Kaur.

"Meski kita terkadang amaih sering terkendala dengan pemilih pemula yaang putus sekolah, tapi kita tetap buka layanan jemput bola di kecamatan dan juga sekolah. Kita juga rutin berkoordinasi dengan KPU Kaur untuk menyingkronkan data pemilih pemula yang kita miliki," ucapnya.

Perekaman KTP elektronik tidak hanya penting untuk keperluan Pilkada saja, tetapi juga menjadi bagian dari tertib administrasi kependudukan. Kepemilikan KTP elektronik menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.

Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelayanan administrasi lainnya. Karena itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat memiliki KTP diimbau untuk tidak menunda membuat KTP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....