DPRD Provinsi Bengkulu Proses PAW Anggota Fraksi Gerindra

  • 25 Agt 2026 10:41 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu mulai memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota dewan yang kosong setelah Fitri dari Fraksi Partai Gerindra meninggal dunia. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Suharto mengatakan proses PAW akan mengikuti aturan internal partai dan ketentuan yang berlaku.

Suharto menjelaskan, calon pengganti diprioritaskan berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu sebelumnya. Jika calon dengan perolehan suara berikutnya tidak bersedia atau tidak memenuhi persyaratan, proses akan dilanjutkan kepada calon berikutnya.

“Dari partai kami, sesuai aturan dan peraturan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar yang ada. Bahwa siapa pun penggantinya ya ranking di bawahnya,” ujar Suharto, Senin 24 Agustus 2026.

Menurutnya, Partai Gerindra tidak ingin terburu-buru dalam proses pengajuan PAW karena tetap menghormati keluarga almarhumah Fitri yang masih dalam suasana berduka. Namun, mekanisme PAW tetap akan dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Semuanya sesuai aturan dan peraturan. Setelah adanya surat PAW dari DPP ditujukan kepada instansi terkait, baru kita proses. Walaupun kita juga punya kewenangan, tapi kita tetap tenggang rasa,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suprisman mengatakan pimpinan DPRD telah menyampaikan surat pengusulan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi untuk menentukan calon yang memenuhi ketentuan sebagai pengganti.

“Pimpinan DPRD menyampaikan surat ke KPU untuk mengusulkan PAW. Nanti KPU yang memverifikasi siapa yang punya hak menduduki dan menggantikan kawan kita yang meninggal dunia,” kata Suprisman.

Suprisman menjelaskan, calon pengganti harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota yang digantikan. Penentuan calon akan mengacu pada aturan serta perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

Arifin, yang disebut sebagai peraih suara terbanyak berikutnya setelah Fitri di Dapil Mukomuko, menjadi salah satu nama yang disebut dalam proses tersebut. Arifin juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti tahapan PAW sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....