Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Dorong Legalitas dan Kemudahan Akses Usaha

  • 24 Agt 2026 19:01 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu membahas penataan serta legalitas penyelenggara layanan internet di Bengkulu, pada Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku usaha jasa internet untuk mencari solusi atas persoalan penyelenggaraan layanan internet di daerah.

Asisten III Kota Bengkulu, Toni Alfian, menilai regulasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan internet yang semakin dibutuhkan masyarakat. Ia berharap penyedia layanan mampu memberikan akses internet yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Ketua APJII, M. Yunus Alfian, mengatakan sebagian besar anggota APJII berasal dari kalangan UMKM yang masih membutuhkan pemahaman mengenai aturan dan perizinan usaha telekomunikasi. Menurutnya, pemahaman terhadap legalitas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan antara pelaku usaha maupun dengan pemerintah.

Melalui FGD tersebut, APJII mendorong para pelaku usaha internet untuk memastikan kegiatan usahanya memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas yang sesuai. APJII juga menilai masih adanya pemain internet yang belum bergabung dengan ISP resmi dapat memunculkan persaingan usaha yang kurang seimbang.

Selain legalitas, pembahasan FGD turut menyoroti semakin banyaknya infrastruktur jaringan internet berupa tiang dan kabel di sejumlah wilayah. Penggunaan infrastruktur bersama atau open access dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi penumpukan infrastruktur dari berbagai penyedia layanan.

Hasil pembahasan FGD diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, APJII, dan pelaku usaha dalam menata penyelenggaraan layanan internet di Kota Bengkulu. Penataan regulasi dan infrastruktur tersebut diharapkan menciptakan layanan internet yang lebih tertib, terjangkau, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

FGD tersebut dihadiri Polda Bengkulu, Balai Monitoring, Diskominfo Kota Bengkulu, mitra, serta sejumlah pelaku usaha jasa internet. Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai aturan dan tata kelola penyelenggaraan layanan internet. (viki.p)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....