Masyarakat Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak sebelum Masa Berlaku Habis

  • 22 Agt 2026 07:44 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara -Kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kini memasuki batas akhir. Pemerintah Provinsi Bengkulu masih memberikan ruang bagi wajib pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Namun, setelah program berakhir kebijakan baru akan diberlakukan terhadap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama 10 tahun atau lebih. Mulai 1 September 2026, data kendaraan dengan tunggakan 10 tahun atau lebih akan diberlakukan penonaktifan sementara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup menyebut kebijakan tersebut merupakan informasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan diminta tidak menunda pembayaran hingga program pemutihan berakhir.

"Kami imbau kepada masyarakat jangan sampai tidak memanfaatkan program ini. Karena mulai 1 September kendaraan dengan tunggakan 10 tahun lebih akan dinonaktifkan sementara," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 21 Agustus 2026.

Program pemutihan saat ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan program pemutihan pajak Program ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan pembebasan denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja. Maka dari itu sangat disayangkan jika masyarakat tidak memanfaatkan program ini.

Selain itu program pemutihan pajak ini juga memberikan potongan sebesar 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar daerah.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Syarat umum meliputi asli dan fotokopi STNK, KTP sesuai nama di STNK, serta asli dan fotokopi BPKB, dan dokumen tambahan mungkin diminta sesuai kebijakan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....