Bengkulu Utara Pastikan Tidak Ada PPPK Paruh Waktu yang Dirumahkan
- 16 Agt 2026 11:21 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan 2.298 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap bekerja hingga Desember 2026. Hal ini dikarenakan anggaran gaji gaji PPPK Paruh Waktu Bengkulu Utara telah disediakan hingga Desember mendatang.
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Carles Jhonson menjelaskan Pemerintah Daerah telah mengalokasikan sekitar 12 miliar rupiah untuk membayar gaji 2.298 PPPK paruh waktu hingga desember 2026. Anggaran tersebut bersumber dari pos belanja barang dan jasa.
Dengan demikian, hak para PPPK Paruh Waktu tetap terjamin dan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai pada tahun ini. Kepastian tersebut diberikan di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Pada tahun 2026,dana transfer ke Kabupaten Bengkulu Utara mengalami penurunan. Yakni sekitar 10,7% atau berkurang antara 119 Miliar Rupiah hingga 129 miliar rupiah.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Daerah Bengkulu Utara terpaksa melakukan efisiensi anggaran. Hal ini dilakukan agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Meski kita sedang ditengah-tengah efesiensi anggaran, tapi kita pastikan tidak ada PPPK Paruh Waktu yang di rumahkan hingga akhir tahun 2026 ini. Kita sudah menganggarkan gaji PPPK Patuh Waktu sampai Desember nanti," ujar Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Bengkulu Utara kepasa RRI Sabtu 16 Agustus 2026.
Hanya saja untuk tahun 2027,Pemerintah Daerah belum dapat memberikan kepastian terkait pendanaan PPPK paruh waktu. Pemerintah masih menunggu besaran dana transfer ke daerah tahun 2027 yang diperkirakan akan ditetapkan pada bulan September mendatang.
Selain itu Pemerintah Daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Terkait apakah belanja PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu nantinya akan dibiayai melalui APBN atau tetap menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....