Dua Komunitas Ajukan Hutan Adat 600 Hektare, Senator Destita Siap Kawal ke Pusat

  • 15 Agt 2026 21:20 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Seluma – Anggota Komite IV DPD RI/MPR RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong percepatan pengakuan hutan adat seluas 600 hektare yang diajukan dua komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat 2026 yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Sabtu 15 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan dua dokumen usulan hutan adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma disambut langsung oleh Wakil Bupati Gustianto disaksikan Senator Destita. Dua usulan tersebut berasal dari komunitas adat Pasar Seluma dan Penago Baru Sakti yang tergabung dalam AMAN.

Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu mengatakan pengakuan hutan adat menjadi salah satu hal yang perlu didorong karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perekonomian dan kelestarian hutan adat. Apalagi saat ini pemerintah menargetkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia.

“Ini merupakan fokus pemerintah pusat. Seperti disampaikan tadi, Pak Presiden Prabowo menargetkan 1,4 juta hektare hutan adat yang ada di Indonesia, termasuk salah satunya di Kabupaten Seluma,” kata Destita.

Usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah, menurut Destita perlu segera ditindaklanjuti agar proses pengakuan hutan adat di Seluma dapat berjalan. Jika terealisasi, keberadaan hutan adat juga diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.

“Saya berharap ini bisa segera ditindaklanjuti, sehingga nanti jika Kabupaten Seluma ini hutan adatnya bisa segera terealisasi. Tentunya tadi disampaikan juga ini akan membantu pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan-pembangunan di wilayah terpencil yang masih terhalang oleh status hutan lindung,” ujarnya.

Destita mengatakan pihaknya siap mendorong proses tersebut di tingkat pusat apabila pemerintah daerah membutuhkan dukungan. Sebagai anggota DPD RI dari Bengkulu, ia akan mengawal aspirasi tersebut sesuai kewenangannya di tingkat pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat sejatinya diperingati setiap 9 Agustus. Namun, tahun ini kegiatan dipusatkan pada 15 Agustus di komunitas masyarakat adat Pasar Seluma.

Fahmi mengatakan dua komunitas adat menyerahkan dokumen usulan hutan adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk diteruskan ke kementerian terkait. Kedua usulan tersebut masing-masing mencakup sekitar 300 hektare di Pasar Seluma dan 300 hektare di Penago Baru Sakti.

“Karena mengingat berdasarkan program pemerintah nasional hari ini ada upaya dan komitmen untuk percepatan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat. Oleh karena itu, salah satunya kami di Pasar Seluma dan Penago ikut ambil bagian dalam proses hutan adat,” katanya.

Fahmi menambahkan, proses pengusulan hutan adat di Kabupaten Seluma masih membutuhkan dukungan dan tindak lanjut pemerintah daerah. AMAN berharap seluruh dokumen yang telah diserahkan dapat segera diproses sesuai ketentuan hingga memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Pada peringatan itu turut dilaksanakan dialog mengenai peran hutan adat dan kontribunya untuk pembangunan daerah. Di akhir acara, turut dideklarasikan percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang sebagai upaya memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak konstitusional kesatuan masyarakat adat atas wilayah, hutan, budaya, dan sumber daya alam di seluruh nusantara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....