Polresta Bengkulu Amankan 9 Tersangka Kasus Narkotika
- 12 Agt 2026 14:43 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap delapan laporan polisi dan mengamankan sembilan tersangka.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengatakan, Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ND (19), FS (23), RG (26), MD (23), MR (36), SH (31), RD (28), NS (19), dan PD (28). Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis, sementara empat lainnya merupakan pengguna baru.
Dari delapan laporan polisi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,19 gram dan ganja seberat 3,62 gram. Salah satu pengungkapan dengan barang bukti terbesar dilakukan terhadap tersangka ND (19), dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 4,80 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket kecil.
Kapolresta Bengkulu mengatakan, para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh, karyawan hingga tidak bekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai kalangan.
“Dari para pelaku yang kami amankan, latar belakang pekerjaannya cukup beragam. Ada yang buruh, karyawan dan ada pula yang tidak bekerja. Ini menunjukkan bahwa narkoba dapat menyasar siapa saja,” ujar Rahmad, Rabu 12 Agustus 2026.
Kapolresta memastikan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengedar, kurir maupun jaringan yang memasok narkotika kepada para tersangka.
“Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan. Kami akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya, baik sebagai pengedar, kurir maupun pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” katanya.
Rahmad juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, khususnya masalah narkoba, segera hubungi kami melalui Call Center Polri 110 atau laporkan kepada petugas,” tuturnya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polresta Bengkulu menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, pencegahan, edukasi, serta kerja sama dengan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....