Soroti Pergeseran APBD Bengkulu, DPRD Minta Payung Hukum yang Jelas

  • 10 Agt 2026 13:55 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, BENGKULU – Anggota Pansus sekaligus Banggar dan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, M.BA menyoroti kebijakan pergeseran anggaran APBD Provinsi Bengkulu yang dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas.

Suharto mengatakan, sebelum masuk dalam Pansus, pihaknya melalui Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil Dinas PUPR untuk mempertanyakan pelaksanaan APBD, khususnya anggaran pembangunan infrastruktur yang telah dialokasikan ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, hingga memasuki Agustus 2026, sejumlah program pembangunan jalan yang telah dianggarkan belum menunjukkan pelaksanaan di lapangan. Bahkan, dalam pemaparan pemerintah disebutkan adanya pergeseran anggaran untuk membayar utang tahun anggaran 2025.

“Kami hanya mengingatkan. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan surat edaran Mendagri yang menjadi payung hukum,” kata Suharto pada Senin, 10 Agustus 2026.

Ia mengaku telah meminta dokumen yang disebut sebagai surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Namun, setelah ditelusuri bersama anggota Pansus, dokumen yang ditunjukkan justru berupa berita acara kunjungan kerja.

Terlebih dari hasil komunikasi dengan pihak kementerian, berita acara kunjungan kerja tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pergeseran anggaran secara keseluruhan.

“Jangan mencoba mengakali lembaga. Kalau memang mau melakukan pergeseran anggaran, harus ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang dipahaminya, pergeseran anggaran yang menyangkut APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD atau melalui Banggar. Namun, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima dokumen persetujuan tersebut.

Oleh karena itu dia juga meminta aparat penegak hukum (APH) mencermati persoalan tersebut. Mengigat sikap kritis DPRD bukan untuk menghambat program pemerintah daerah, melainkan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif maupun legislatif.

“Kami sangat mendukung program-program gubernur. Apa yang mau dilakukan, kami hormati dan dukung. Akan tetapi, jangan mengakali aturan yang seharusnya tidak boleh, kemudian seolah-olah dibolehkan,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi yang sudah 4 periode menjadi waki rakyat di lembaga legislative provinsi Bengkulu ini menyampaikan, pihaknya juga telah meminta penjelasan kepada BPKD Provinsi Bengkulu mengenai dasar hukum pergeseran anggaran tersebut. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima dokumen yang disebut sebagai surat edaran Mendagri.

Suharto menambahkan, surat edaran yang diketahuinya pada 2024 berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam kondisi darurat atau keadaan tertentu, bukan menjadi dasar untuk melakukan pergeseran anggaran secara bebas.

Selain itu juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengulangi persoalan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya pernah berujung pada pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai nanti pejabat dan mitra kita merasa aman setelah kebijakan dilaksanakan, tetapi tiba-tiba mendapat panggilan dari APH. Walaupun kita tidak salah, waktu dan tenaga kita tetap tersita,” katanya.

Suharto menegaskan, DPRD Provinsi Bengkulu tidak bermaksud menghambat kebijakan pemerintah. Ia justru meminta agar setiap pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Diharapkan pemerintah daerah dan DPRD dapat bersama-sama memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Bengkulu,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....