Fatwa MUI Bengkulu, Haram-kan Aksi Geng Motor

  • 10 Agt 2026 12:54 WIB
  •  Bengkulu

Zulkarnain: Juga Ingatkan Fatwa Haram LGBT

RRI.CO.ID, Bengkulu - Maraknya aksi geng motor di Kota Bengkulu beberapa waktu terakhir, mendapat perhatian serius dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu. Setelah mempertimbangkan dampak buruk aksi geng motor tersebut, Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan fatwa haram bagi Geng Motor. Demikian salah satu kesimpulan rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu pada hari Jumat (7/8) sore bertempat di Sekretariat MUI Jalan Kapuas Padang Harapan.

Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd didampingi Sekretaris Drs. H. Zul Effendi, M.Pd, Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Aminuddin, M.Si, Dr. H. Dani Hamdani M.Pd, Prof. Dr. Suwarjin, Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Supardi, M.Ag, Ketua Komisi Dakwa Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag dan para pengurus lain seperti Dr. Hendri Kusmidi, Dr. Khairiah, Dr. Sri Ihsan, Dr. Zacky Antony, SH, MH.

“Betul. Nanti kita akan keluarkan fatwa bahwa Geng Motor itu haram. Rapat tadi sudah merekomendasikan Komisi Fatwa untuk mengkaji pembuatan Fatwa Haram bagi Geng Motor tersebut. Dalam waktu dekat segera kita rilis,” ujar Zulkarnain Dali seusai rapat.

Salah satu yang menjadi bahan kajian dalam rapat pleno MUI kemarin, sambung Zulkarnin, sudah sangat banyak laporan dan keluhan dari para orang tua mengenai aksi Geng Motor yang sering berkonvoi di malam hari dengan membawa senjata seperti pedang, tombak dan sejenisnya.

“Hal ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Orang menjadi takut dan cemas. Apalagi para remaja perempuan. Setelah dikaji masak-masak, aksi Geng Motor ini sudah menimbulkan kemudaratan bagi orang banyak. Ini nggak bisa dibiarkan,” katanya.

Karena itu, dia melanjutkan, MUI Provinsi Bengkulu sangat mendukung upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu dan jajaran guna menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.

“Oh..jelas. Kita mendukung langkah-langkah pak Kapolda, pak Kapolres beserta jajaran di bawahnya,” tegas Zul Dali.

Taklimat LGBT

Materi lain yang ikut dibahas dalam rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu kemarin adalah mengenai maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Terkait LGBT, MUI telah mengeluarkan Fatmwa Haram yang tertuang di dalam Fatmwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa aktivitas homoseksial (lesbian dan gay), sodomi dan pencabulan adalah haram dan merupakan bentu kejahatan (jarimah).

“Betul. MUI Bengkulu membuat seruan untuk mengingatkan kita semua bahwa perilaku menyimpang, apakah itu homoseksual, lesbian, gay, sodomi adalah haram,” tegas Zulkarnain.

Penetapan fatwa haram bagi LGBT ini berpijak pada Alquran dan hadis Nabi, kaidah fikih serta Ijma (konsensus) para ulama. Di dalam Al Quran surat Al-Araf ayat 80 disebutkan bahwa “Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya), (ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kami di dunia. Sedangkan di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Rasulllah SAW menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis disamakan dengan perbuatan zina.

“Dari Abu Musa, berkata: Rasulllah SAW bersabda, apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.”

“Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” demikian Zulkarnain Dali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....