TKD Tambahan-Kurang Bayar Rp193,09 Miliar Tuntas Disalurkan ke Pemda di Bengkulu

  • 09 Agt 2026 16:35 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Kas pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu kembali mendapat tambahan anggaran setelah pemerintah pusat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) dan menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan TA 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada TA 2026.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardana menyampaikan total penambahan pagu alokasi TKD di Bengkulu sebesar Rp193,09 Miliar terdiri dari DAU Tambahan sebesar Rp42,85 Miliar dan Kurang Bayar DBH (KB DBH) sampai dengan 2024 sebesar Rp150,24 Miliar. Penambahan alokasi TKD ini bertujuan untuk mendukung kapasitas fiskal Pemda dalam rangka memberikan jaminan dan dukungan penggajian aparatur sipil negara daerah, dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan terselenggaranya pelayanan publik di daerah.

"Seluruh tambahan TKD tersebut telah tuntas disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukomuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari Jumat pagi tanggal 7 Agustus 2026. Langkah ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen kuat Pemerintah Pusat untuk hadir sebagai problem solver bagi daerah," tutur Irfan, Sabtu 7 Agustus 2026.

Dengan pencairan dana TKD ini, lanjut Irfan, maka Pemda memperoleh pemecahan masalah atas penyelesaian hak finansial ASN Daerah, terselenggaranya pemerintahan daerah, serta terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat.

Irfan menambahkan terdapat 3 pemda yang mendapat alokasi DAU tambahan, yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp25,11 Miliar, Bengkulu Utara sebesar Rp11,51 Miliar dan Kota Bengkulu sebesar Rp6,22 Miliar. Sedangkan KB DBH sampai dengan tahun 2024, semua Pemda di Bengkulu mendapat alokasi.

Dinamika atas kebutuhan fiskal yang mendesak di Pemda maka DJPb Bengkulu dan seluruh KPPN merespon secara cepat, tepat, dan akurat untuk memastikan semua Pemda di Bengkulu telah memperoleh dana tambahan yang masuk ke seluruh RKUD. "Untuk itu Pemda agar segera melakukan eksekusi atas alokasi tambahan TKD ini dengan segera melakukan pembayaran-pembayaran sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, bukan melakukan pengendapan dana tersebut di RKUD," kata Irfan.

Uang miliaran rupiah yang kini telah bersandar di RKUD memiliki dampak ekonomi yang vital. Kucuran likuiditas ini akan segera bertransformasi menjadi pendapatan siap dibelanjakan yang akan menggerakan sektor-sektor perekonomian di Bengkulu sehingga efek pengganda dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Adapun untuk rincian penyaluran, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima KB DBH sebesar Rp12.902.252.000. Kabupaten Bengkulu Selatan menerima Rp19.694.811.000, Kabupaten Bengkulu Tengah menerima DAU Tambahan Rp25.112.466.000 dan KB DBH Rp8.293.981.000, sehingga totalnya Rp33.406.447.000.

Kabupaten Bengkulu Utara menerima DAU Tambahan Rp11.516.112.000 dan KB DBH Rp20.782.739.000, dengan total Rp32.298.851.000. Kabupaten Kaur menerima KB DBH sebesar Rp8.457.960.000, sedangkan Kabupaten Kepahiang menerima Rp7.327.035.000.

Kabupaten Lebong menerima KB DBH sebesar Rp8.449.325.000. Kabupaten Mukomuko menerima Rp17.963.659.000, sedangkan Kabupaten Rejang Lebong menerima Rp10.643.405.000.

Kabupaten Seluma menerima KB DBH sebesar Rp18.090.768.000. Sementara Kota Bengkulu menerima DAU Tambahan Rp6.224.712.000 dan KB DBH Rp17.638.377.000, sehingga total penyalurannya mencapai Rp23.863.089.000.

Secara keseluruhan, DAU Tambahan yang disalurkan kepada pemerintah daerah di Bengkulu mencapai Rp42.853.290.000. Sementara KB DBH yang disalurkan mencapai Rp150.244.312.000, sehingga total tambahan TKD yang disalurkan sebesar Rp193.097.602.000.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....