Tiga Pemda di Bengkulu Tuntaskan DAK Fisik Tahap 1 2026
- 24 Jul 2026 20:24 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu – Tiga pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu mencatat kinerja positif dalam percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Seluma menjadi daerah yang telah menuntaskan penyelesaian kontrak sebagai syarat penyaluran DAK Fisik.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohammad Irfan Surya Wardhana, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, keberhasilan tiga daerah itu diharapkan menjadi pemacu bagi kabupaten dan kota lainnya untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran.
"Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kota Bengkulu menunjukkan komitmen yang baik dalam menyelesaikan kontrak DAK Fisik. Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk segera mempercepat penyelesaian persyaratan penyaluran," ujar Irfan, Jumat 24 Juli 2026.
Berdasarkan data pemantauan Kanwil DJPb Bengkulu per 24 Juli 2026, Kota Bengkulu telah menuntaskan kontrak senilai Rp1,11 miliar. Kabupaten Bengkulu Selatan menyelesaikan kontrak sebesar Rp4,23 miliar, sedangkan Kabupaten Seluma mencapai Rp6,24 miliar.
Irfan menjelaskan, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma juga telah merealisasikan penyaluran DAK Fisik Tahap I masing-masing sebesar 25 persen dari nilai kontrak. Realisasi tersebut menunjukkan proses pelaksanaan kegiatan fisik sudah mulai berjalan.
Menurut Irfan, capaian itu menjadi sinyal positif bahwa pembangunan di daerah dapat dipercepat apabila seluruh persyaratan penyaluran diselesaikan lebih awal. Percepatan penyaluran juga akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/PK/2026 yang memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2026 hingga 31 Agustus 2026 pukul 16.59 WIB.
Irfan menegaskan, kebijakan relaksasi tersebut diberikan sebagai solusi atas kondisi nasional, di mana penyampaian dokumen kontrak baru mencapai 43,07 persen. Namun, menurutnya, perpanjangan waktu tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menunda penyelesaian persyaratan.
"Relaksasi ini bukan untuk menunda pekerjaan. Justru kami berharap pemerintah daerah memanfaatkan waktu tambahan ini untuk segera melengkapi seluruh persyaratan sehingga tidak terjadi gagal salur," tuturnya.
Berdasarkan data Kanwil DJPb Bengkulu, masih terdapat beberapa daerah yang belum menuntaskan kontrak DAK Fisik, yakni Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp2,26 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp8,51 miliar, dan Kabupaten Lebong Rp3,64 miliar. Sementara Kabupaten Kepahiang baru menyelesaikan kontrak sebesar 31,42 persen dari alokasi Rp4,2 miliar.
Irfan mengimbau seluruh pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN TKD tanpa menunggu batas akhir. Penyampaian lebih awal akan mempercepat pelaksanaan pembangunan sekaligus memastikan manfaat DAK Fisik dapat segera dirasakan masyarakat.
Ia menambahkan, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan menghindari risiko keterlambatan maupun gagal salur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....