Realisasi PAD Dari Sektor Sampah Capai Rp867,97
- 04 Agt 2026 09:23 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Hingga awal Juli 2026, realisasi PAD dari sektor ini telah mencapai Rp867,97 juta atau sekitar 48,9 persen dari target tahunan sebesar Rp1,77 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Anshar Amin, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren yang positif. Pendapatan itu berasal dari retribusi pelayanan persampahan yang dipungut dari pertokoan, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, serta objek wajib retribusi lainnya di wilayah Kota Bengkulu.
Selain mengoptimalkan retribusi yang telah berjalan, Pemkot Bengkulu juga menerapkan kebijakan baru berupa retribusi bagi kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib.
"Hingga awal Juli 2026 realisasi pendapatan asli daerah dari sektor sampah telah mencapai 48,9 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,77 miliar. DLH tidak hanya mengandalkan retribusi di TPA Air Sebakul, tetapi juga terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan persampahan, termasuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah, memperluas cakupan wajib retribusi, serta memperkuat pengawasan terhadap pembayaran retribusi," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2026.
Untuk tarif yang diberlakukan, kendaraan roda empat dikenakan retribusi sebesar Rp5 ribu setiap kali memasuki kawasan TPA, sedangkan kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp3 ribu per sekali masuk. Dari kebijakan tersebut, penerimaan retribusi TPA pada Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp13 juta.
Anshar optimistis pendapatan dari retribusi TPA akan terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya, pasalnya, setiap hari terdapat sekitar 100 hingga 120 kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan di TPA Air Sebakul. Jika seluruh kendaraan membayar sesuai ketentuan, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dinilai masih sangat besar.
Menurutnya, DLH tidak hanya berfokus pada penarikan retribusi di TPA, tetapi juga melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pengelolaan persampahan. Upaya tersebut meliputi peningkatan pelayanan pengangkutan sampah, perluasan cakupan wajib retribusi, hingga memperkuat pengawasan terhadap pembayaran retribusi agar lebih optimal.
Di sisi lain, DLH Kota Bengkulu juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai tarif retribusi persampahan yang baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan dan membawa sejumlah penyesuaian tarif bagi berbagai kategori wajib retribusi.
Selain sosialisasi, petugas juga melakukan sistem jemput bola untuk menagih retribusi kepada sejumlah objek yang masih menunggak pembayaran. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib retribusi sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan terdapat pada tarif retribusi untuk pusat perbelanjaan, jika sebelumnya tarif retribusi hanya sebesar Rp600 ribu per bulan, kini tarif disesuaikan berdasarkan jumlah gerai. Pusat perbelanjaan dengan jumlah gerai di bawah 100 unit dikenakan retribusi sebesar Rp4,5 juta per bulan, sedangkan pusat perbelanjaan dengan lebih dari 100 gerai dikenakan tarif Rp7,5 juta per bulan.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap penerimaan PAD dari sektor persampahan terus meningkat hingga mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Di saat yang sama, peningkatan pendapatan tersebut diharapkan sejalan dengan kualitas pelayanan kebersihan yang semakin baik, sehingga menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....