Nasib 4.354 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Masih Menunggu Kepastian Regulasi

  • 03 Agt 2026 16:47 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Nasib 4.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur secara rinci mengenai keberlanjutan status, hak, dan mekanisme perpanjangan kontrak setelah masa kerja satu tahun berakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan lebih jauh tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pengaturan mengenai PPPK selama ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sementara ketentuan teknis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum mengatur secara spesifik mengenai PPPK Paruh Waktu.

Rusmayadi menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilaksanakan pada Oktober 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan apakah pegawai yang bersangkutan layak diusulkan untuk melanjutkan masa kerjanya.

Meski demikian, keputusan mengenai perpanjangan kontrak tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum mengusulkan keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Rusmayadi menegaskan bahwa tidak semua PPPK Paruh Waktu otomatis diperpanjang ataupun diberhentikan setelah masa kerja satu tahun. Selain hasil evaluasi kinerja, terdapat sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan kontrak tidak dilanjutkan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, berpindah mengikuti program lain, atau telah memasuki batas usia pensiun.

BKD Provinsi Bengkulu juga masih menunggu kejelasan regulasi terkait berbagai hak PPPK Paruh Waktu, mulai dari mekanisme penggajian, hak cuti, pola pembiayaan, hingga ketentuan apabila kontrak kerja tidak diperpanjang. Hingga kini, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pemberian pesangon atau hak lainnya bagi PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kepastian regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu. Kepastian tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus memberikan kepastian status dan perlindungan bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....