Forum Aktivis Bengkulu Bersatu Gelar Aksi di DPRD, Sampaikan Tiga Tuntutan
- 03 Agt 2026 16:48 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 3 Agustus 2026. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut diwarnai pembentangan spanduk serta penyampaian orasi menggunakan pengeras suara.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta Polda Bengkulu segera memproses hukum Gubernur Bengkulu terkait dugaan penerimaan aliran dana sebagaimana keterangan saksi dalam perkara tenaga harian lepas (THL) PDAM Kota Bengkulu. Kedua, mereka meminta proses hukum terhadap PT Dinamika Selaras Jaya serta penutupan perusahaan tersebut atas dugaan kepemilikan izin usaha perkebunan (IUP) tanpa hak guna usaha (HGU) selama kurang lebih 20 tahun. Ketiga, massa mendesak aparat memproses dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum aparat kepolisian serta dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh sejumlah kios pupuk di Provinsi Bengkulu.
Saat aksi berlangsung, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, bersama sejumlah anggota dewan lainnya menemui massa untuk mendengarkan aspirasi mereka. Menanggapi tuntutan tersebut, Edwar menjelaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Bengkulu, melakukan proses hukum terhadap pihak tertentu.
"Tapi kami tidak bisa secara langsung meminta Polda, meminta Polres, atau Gakkum untuk menindaklanjuti. Karena kami ini adalah kawan-kawan politisi, ini lebih ke masalah berbau politis. Itu nanti dianggap seperti itu. Tetapi pada dasarnya kami sudah melihat yaitu baik di media sosial maupun media-media lain," ujar Edwar Samsi.
Koordinator aksi FABB, Herman Lutfi, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dinilai menjadi perhatian publik di Bengkulu. Menurutnya, tuntutan tidak hanya berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara PDAM Kota Bengkulu, tetapi juga mencakup kasus Mega Mall yang disebut merugikan daerah serta perkembangan penyelidikan terkait penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Kasus Mega Mall yang merugikan daerah sebanyak Rp158 miliar, lalu terkait penggeledahan di rumah dinas Kepala PUPR Kota. Ini kami duga melibatkan Dedy Wahyudi. Oleh sebab itu, kami minta kepada KPK dan seluruh penegak hukum untuk memberikan keterbukaan kepada publik mengenai proses hukum tersebut," Ujar Herman Lutfi.
Herman menambahkan, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu dijadwalkan menggelar rapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut agar tuntutan yang disampaikan memperoleh kepastian.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Provinsi Bengkulu, massa melanjutkan aksi menuju Kantor Gubernur Bengkulu. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan yang sama dan meminta adanya tindak lanjut terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....