MARKO Bengkulu Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Publik

  • 03 Agt 2026 12:24 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu – Perkumpulan Masyarakat Anti Rokok (MARKO) Provinsi Bengkulu mulai memperkuat gerakan edukasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Organisasi yang dibentuk sejak akhir 2024 tersebut hadir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok sekaligus mendorong implementasi kebijakan daerah tentang kawasan bebas asap rokok.

Ketua Umum MARKO Bengkulu, Sepri Yunarman, M.Si, mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah memiliki legalitas formal berupa akta notaris dan Surat Keputusan Kementerian Hukum. Organisasi tersebut menjadi wadah bagi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu kesehatan, hukum, sosial, dan perlindungan masyarakat dari dampak rokok.

"Pertama yang kami lakukan adalah membentuk wadah melalui organisasi MARKO. Melalui lembaga ini kami mengajak orang-orang yang memiliki visi yang sama dari berbagai bidang untuk bersama-sama bergerak," ujar Sepri, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama yang akan dilakukan organisasi tersebut, yakni sosialisasi, edukasi, dan pengawalan terhadap kebijakan KTR. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan aturan mengenai kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok.

"Kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi, baik di sekolah, desa-desa maupun bersama pemerintah. Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada kebijakan kawasan tanpa rokok yang harus dipahami dan dipatuhi bersama," kata Sepri.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, MARKO Bengkulu juga akan mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) KTR. Pengawasan tersebut mencakup penerapan kawasan yang memang harus bebas dari aktivitas merokok, seperti perkantoran, rumah ibadah, taman, fasilitas pelayanan publik, serta lingkungan yang berkaitan dengan anak.

Sepri menyebutkan, persoalan rokok di Provinsi Bengkulu masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2018, Bengkulu tercatat sebagai provinsi dengan jumlah perokok aktif tertinggi kedua di Indonesia setelah Lampung.

"Data Riskesdas 2018 menunjukkan Bengkulu berada di posisi kedua tertinggi secara nasional dengan angka perokok aktif hampir 28 persen dari masyarakat usia 15 tahun ke atas. Bahkan pada 2023 Bengkulu juga masih termasuk tiga besar provinsi dengan jumlah perokok aktif tertinggi," tuturnya.

Menurutnya, tingginya angka perokok tersebut menjadi alasan penting perlunya gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui larangan, tetapi juga melalui edukasi mengenai dampak kesehatan dan pentingnya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Sepri yang juga merupakan akademisi dan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu menjelaskan, gagasan pembentukan MARKO berawal dari kegiatan riset yang dilakukannya. Melalui dukungan hibah penelitian, ia kemudian mengembangkan hasil riset tersebut menjadi sebuah lembaga yang fokus mengawal isu pengendalian rokok di Provinsi Bengkulu.

Ia berharap keberadaan MARKO dapat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....