Polresta Bengkulu Ungkap Peredaran Ganja 650 Gram

  • 01 Okt 2026 08:53 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK dan menyita ganja dengan total berat mencapai 650 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Jalan WR Supratman, Pondokan Ruslan Wijaya, Gang Melati 5, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 48 paket yang berisi campuran daun, batang dan biji kering yang diduga merupakan ganja. Puluhan paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan kertas berwarna putih.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan, seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Total berat ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 650 gram.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 48 paket berisi campuran daun, batang dan biji kering yang diduga ganja. Kita akan terus memastikan semua tindakan pelangaran hukum kita akan tindak,” kata Rahmad, 1 Oktober 2026.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler, satu kotak kardus kecil warna cokelat dan satu tas jinjing warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ganja tersebut diperoleh DK dengan cara membeli dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Rahmad mengatakan, transaksi atau pengambilan barang diduga dilakukan di kawasan jalan menuju Simpang Nangka Atas atau arah Simpang Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polresta Bengkulu terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika, setelah informasi dikembangkan, petugas kemudian melakukan tindakan hingga mengamankan DK beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, DK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut dikenakan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami sumber barang bukti yang diduga berasal dari wilayah Rejang Lebong. Polresta Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menelusuri jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika di Kota Bengkulu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....