Aturan BBM Subdisi Bagi Nelayan Alami Perubahan

  • 31 Jul 2026 12:42 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Syarat pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami perubahan. Perubahan persyaratan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi membuat puluhan nelayan masih harus menunggu proses administrasi.

Berdasarkan data, tercatat sebanyak 79 nelayan saat ini masih menjalani proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya penyesuaian persyaratan yang diberlakukan pada semester kedua tahun 2026.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugimin mengatakan pihaknya memastikan perubahan aturan tersebut tidak boleh sampai menghambat aktivitas nelayan. Berbagai penyesuaian dilakukan agar nelayan tetap mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada semester kedua tahun 2026 terdapat penyesuaian terhadap persyaratan rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan. Kita pastikan perubahan tersebut tidak menghambat aktivitas nelayan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Jumat 31 Juli 2026.

Hingga akhir semester pertama 2026 Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, telah menerbitkan 241 rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan. Ratusan rekomendasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan BBM nelayan terpenuhi.

Sebab, BBM menjadi kebutuhan utama dalam operasional kapal dan aktivitas penangkapan ikan. Jika tidak dibantu dikhawarirkan para nelayan tidak dapat melaut dengan lancar. Namun, memasuki semester kedua 2026, mekanisme penerbitan rekomendasi mengalami perubahan.

Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Salah satu persyaratan yang kini menjadi perhatian adalah kepemilikan dokumen Pas Kecil bagi kapal nelayan berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT).

Dokumen Pas Kecil tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan. Artinya, nelayan dengan kapal di bawah 5 GT harus memastikan dokumen kapalnya telah memenuhi persyaratan sebelum rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diterbitkan.

“Perubahan persyaratan inilah yang membuat proses penerbitan rekomendasi bagi sebagian nelayan membutuhkan waktu lebih panjang. Kamipun melakukan penyesuaian agar nelayan tidak mengalami kendala ketika hendak memperoleh BBM subsidi,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....