Cari Keadilan ke Jakarta, Forum Petani Bersatu Seluma Bawa Konflik Agraria ke Pusat
- 09 Jul 2026 08:00 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Setelah lima belas tahun memperjuangkan hak atas tanah di daerah, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma akhirnya membawa konflik agraria ini ke tingkat nasional. Perwakilan petani melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk meminta ketegasan pemerintah pusat.
Salah satu anggota FPB, Jamil, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar agenda pertemuan biasa dengan pihak kementerian. Baginya, kedatangan mereka ke Jakarta merupakan puncak dari perjalanan panjang belasan tahun mencari keadilan melalui jalur konstitusional.
Sebagaimana keterangan tertulis yang disampaikan, diterangkan bahwa sejak konflik ini pecah pada tahun 2011, masyarakat sebenarnya telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian yang melelahkan di tingkat daerah. Mereka tercatat telah menghadiri puluhan pertemuan dan melakukan audiensi mulai dari Pemkab Seluma, DPRD, hingga Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Harapan sempat muncul pada tahun 2019 ketika disepakati pembentukan Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria setelah Kantor Staf Presiden turun ke lapangan. Sayangnya, berbagai rapat koordinasi yang dilakukan pada tahun-tahun berikutnya tetap belum membuahkan hasil yang konkret.
Masyarakat FPB juga selalu kooperatif dengan memenuhi permintaan pemerintah untuk menyerahkan data penggarap serta dokumen pendukung lainnya. Namun, komitmen tersebut terasa sia-sia karena hingga hari ini belum ada kepastian hukum yang berpihak kepada petani.
Bagi FPB, jalan buntu ini menjadi bukti bahwa mekanisme penyelesaian di tingkat daerah sudah tidak mampu lagi menjawab konflik yang berlarut-larut. Oleh sebab itu, intervensi dari pemerintah pusat dinilai menjadi kunci utama agar proses penyelesaian berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam audiensi tersebut, FPB mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Mereka juga meminta kementerian melakukan verifikasi lapangan menyeluruh dan memasukkan kasus ini ke dalam agenda prioritas nasional.
Merespons tuntutan tersebut, Direktur Land Reform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional memang belum ditandatangani menteri. Keadaan ini membuka peluang besar bagi konflik lahan FPB dan PT SIL untuk masuk ke dalam daftar prioritas karena dokumen yang dibawa petani sudah sangat lengkap.
Pertemuan penting di ibu kota ini akhirnya diakhiri dengan kesepakatan untuk menggelar diskusi lanjutan dalam waktu dekat. Agenda lanjutan tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, pihak wilayah BPN Bengkulu, Pemda Seluma, FPB, serta WALHI dan Genesis selaku lembaga pendamping masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....