DPRD Minta Pemprov Bengkulu Tegas Tindak PKS Langgar Harga TBS Sawit

  • 06 Jul 2026 15:21 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Mukomuko, Andy Suhary, menyoroti masih adanya sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum mematuhi harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Untuk periode Juli 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp3.312 per kilogram. Namun, menurut Andy, masih ditemukan perusahaan yang membeli hasil panen petani di bawah harga tersebut sehingga dinilai merugikan masyarakat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, harga TBS yang ditetapkan pemerintah setiap dua pekan seharusnya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersikap lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

Andy menilai, upaya pemerintah menetapkan harga secara rutin akan menjadi sia-sia apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan aturan. Menurutnya, perusahaan yang mengabaikan harga resmi harus diberikan peringatan hingga sanksi sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah.

Selain itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menyurati kementerian terkait agar perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andy juga meminta seluruh pemerintah kabupaten di Provinsi Bengkulu ikut berperan aktif mengawasi aktivitas perusahaan kelapa sawit di wilayah masing-masing. Pengawasan yang dilakukan secara bersama diyakini akan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap harga yang telah ditetapkan.

“Pemerintah daerah tidak ragu menggunakan seluruh kewenangannya untuk memastikan tata niaga sawit di Bengkulu berjalan lebih adil dan transparan. Dengan demikian, para petani sawit dapat memperoleh kepastian harga yang layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....