Kepatuhan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Masih Rendah

  • 08 Jul 2026 15:43 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Memasuki bulan kedua pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, tingkat partisipasi masyarakat di Provinsi Bengkulu masih tergolong rendah. Dari total 936.982 kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan lainnya yang tercatat menunggak pajak, baru 43.710 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan realisasi tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak baru mencapai 4,7 persen. Kondisi ini menjadi bahan evaluasi sekaligus pengingat bagi masyarakat agar segera memanfaatkan program sebelum masa berlakunya berakhir.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan program pemutihan yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Provinsi Bengkulu yang melakukan mutasi masuk. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Bapenda memperluas jam operasional layanan pembayaran pajak kendaraan. Kantor Samsat melayani pembayaran setiap Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru di kawasan Balai Buntar.

Riki menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan sarana pendidikan, serta penguatan layanan kesehatan.

Hingga saat ini, dari 43.710 kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak, Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp33,382 miliar. Pemerintah berharap jumlah tersebut terus meningkat hingga berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan pada akhir Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....