Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pengalihan PPPK Penuh Waktu

  • 08 Jul 2026 15:28 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena akan berdampak pada pengelolaan aparatur sipil negara dan kemampuan keuangan daerah.

Pengalihan status PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu yang telah tercatat dalam basis data resmi tidak lagi diwajibkan mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, proses pengangkatan tetap akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan penempatan pegawai ke daerah lain yang masih membutuhkan formasi apabila terjadi kelebihan pegawai di daerah asal.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerima arahan teknis lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih terdapat dua kategori PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Herwan menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada prinsipnya siap melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kondisi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Karena itu, rencana pengalihan status PPPK memerlukan kajian yang matang agar tidak menambah beban anggaran daerah.

Herwan menambahkan, apabila kebijakan tersebut nantinya wajib diterapkan, proses pengalihan status kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut diperlukan mengingat jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai sekitar 4.370 orang, sehingga pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....