Dikbud Arahkan Siswa ke Sekolah yang Masih Kurang Kuota

  • 08 Jul 2026 15:37 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Provinsi Bengkulu secara umum berlangsung lancar meski masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu memastikan berbagai kekurangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan SPMB pada tahun mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri, mengatakan salah satu kendala yang masih sering ditemui adalah tingginya minat calon peserta didik untuk mendaftar ke sekolah favorit meskipun peluang diterima relatif kecil. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kesulitan bagi calon peserta didik ketika tidak berhasil lolos seleksi di sekolah tujuan.

Sebagai langkah perbaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berencana melakukan sosialisasi lebih awal kepada masyarakat. Sosialisasi tidak lagi dilakukan beberapa bulan menjelang pelaksanaan SPMB, tetapi akan dimulai sejak awal agar orang tua dan calon peserta didik memiliki waktu yang cukup untuk memahami seluruh mekanisme penerimaan.

Menurut Zulhendri, pemerintah juga akan menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih awal setelah kebijakan dari pemerintah pusat ditetapkan. Skema penerimaan, termasuk kemungkinan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) maupun pengaturan kuota jalur afirmasi dan mutasi, masih akan dibahas sesuai regulasi yang berlaku.

Selain memperkuat sosialisasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memperluas penyampaian informasi hingga ke kabupaten dan kota. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi yang selama ini masih dialami sebagian orang tua maupun calon peserta didik saat proses pendaftaran.

Zulhendri menjelaskan, bagi calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah, pemerintah telah mengarahkan mereka untuk mendaftar ke SMA maupun SMK yang masih memiliki daya tampung. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh lulusan tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan pada jenjang menengah.

Ia menegaskan pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan penambahan kuota di sekolah tertentu meskipun banyak diminati masyarakat. Ketentuan jumlah peserta didik harus tetap dipatuhi karena berkaitan dengan daya tampung sekolah, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....