Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Jual Beli Buku di Sekolah Negeri
- 22 Jul 2026 08:13 WIB
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan praktik jual beli buku di seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Larangan tersebut juga mencakup kerja sama sekolah dengan pihak ketiga atau rekanan untuk menjual buku kepada peserta didik.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan seluruh kebutuhan buku pelajaran utama siswa telah difasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan buku ataupun mewajibkan siswa membeli buku tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam memastikan layanan pendidikan berjalan tanpa membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. “Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan, semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” ujar Ilham, Rabu 22 Juli 2026.
Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bengkulu serta petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan. Dengan adanya pembiayaan melalui dana BOS, kebutuhan buku pelajaran pokok bagi siswa seharusnya telah terpenuhi tanpa pungutan tambahan.
Dikbud juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak memberikan tekanan kepada siswa maupun orang tua untuk membeli buku tertentu. Sekolah dilarang mencatat nama siswa yang tidak membeli buku, memberikan perlakuan berbeda, maupun menjatuhkan sanksi akademik dan nonakademik terkait hal tersebut.
Meski demikian, orang tua tetap diperbolehkan membeli buku pengayaan atau buku pendukung pembelajaran secara mandiri apabila dianggap diperlukan. Namun pembelian tersebut bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan kewajiban oleh pihak sekolah.
“Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” kata Ilham.
Dikbud Kota Bengkulu berharap seluruh sekolah negeri dapat mematuhi aturan tersebut secara konsisten. Selain untuk mencegah pungutan terselubung, kebijakan ini juga bertujuan menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan serta memastikan setiap siswa memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan terus dilakukan agar tidak ada lagi praktik penjualan buku yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah negeri. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....