Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Terus Dilanjutkan

  • 30 Jun 2026 18:24 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara memastikan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual tetap berlanjut. Meskipun proses persidangan tingkat pertama telah selesai.

Saat ini, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan korban memperoleh perlindungan. Serta layanan yang dibutuhkan selama menjalani masa kehamilan.

Kepala DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida, mengatakan kondisi korban saat ini memasuki usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Karena itu, pendampingan kesehatan dan psikologis terus diberikan agar korban dapat menjalani kehamilan hingga proses persalinan dengan aman.

"Untuk pendampingan korban ini tidak berhenti ya. Kami tetap memastikan seluruh hak korban tetap dipenuhi, terutama pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan perlindungan yang dibutuhkan hingga proses persalinan," ujar Kepala DPPPA Bengkulu Utara kepada RRI Selasa 30 Juni 2026.

Selain aspek kesehatan, DPPPA juga memastikan hak pendidikan korban tetap menjadi perhatian. Saat ini korban masih tercatat sebagai siswi kelas XI SMA.

Pemerintah daerah akan mengupayakan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan. Baik melalui sekolah formal maupun jalur pendidikan kesetaraan, apabila kondisi tidak memungkinkan untuk kembali mengikuti pembelajaran di sekolah.

"Bukan hanya kesehatan menatap dan fisik saja. Pendidikannya juga akan kami pastikan juga untuk tetap dilanjutkan," ucapnya.

Solita menambahkan, DPPPA juga siap memberikan pendampingan hukum apabila proses hukum perkara tersebut berlanjut pada tahapan berikutnya. Menurutnya, pemenuhan hak korban tidak hanya sebatas pada aspek kesehatan dan pendidikan, tetapi juga mencakup perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPPPA menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh layanan terhadap korban dapat berjalan secara berkesinambungan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu proses pemulihan korban sekaligus menjamin hak-haknya tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....