Pemprov Bengkulu Pastikan Ketersediaan Obat Tetap Aman meski Harga Naik

  • 29 Jun 2026 20:50 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kenaikan harga sejumlah obat di pasaran akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak akan memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan tidak akan mengurangi jatah maupun ketersediaan obat bagi seluruh pasien.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan, baik pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah memastikan setiap pasien tetap memperoleh obat sesuai dengan kebutuhan medis tanpa adanya pengurangan layanan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Yasman Syahrul, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan stok obat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, distribusi obat juga dipastikan berjalan lancar agar tidak terjadi kekosongan pasokan.

Menurut Yasman, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak kenaikan harga obat yang terjadi saat ini. Pemerintah akan terus berupaya menjamin kebutuhan obat tetap terpenuhi sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara optimal.

Ia menegaskan kenaikan harga pada beberapa jenis obat tidak akan memengaruhi hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Seluruh pasien tetap akan menerima obat-obatan sesuai indikasi dan kebutuhan medis yang telah ditetapkan oleh tenaga kesehatan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kesehatan di tengah dinamika harga obat di pasar. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal tanpa terbebani oleh kondisi tersebut.

Sebagai informasi, sekitar 90 persen bahan baku obat di Indonesia masih bergantung pada impor sehingga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan telah memberikan ruang bagi industri farmasi untuk melakukan penyesuaian harga obat dengan kenaikan sekitar 10 hingga maksimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....